BEI Minta Penjelasan Astra Agro Usai Petingginya Mangkir dari Panggilan Kejaksan

Nur Hana Putri Nabila
7 November 2024, 11:26
BEI meminta klarifikasi Astra PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) terkait pemberitaan di media masa mengenai petinggi perusahaan Astra Agro yang mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Fauza Syahputra|Katadata
BEI meminta klarifikasi Astra PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) terkait pemberitaan di media masa mengenai petinggi perusahaan Astra Agro yang mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi terhadap emiten minyak kelapa sawit grup Astra PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) terkait pemberitaan di media masa mengenai petinggi perusahaan Astra Agro yang mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Otoritas BEI meminta AALI untuk klarifikasi terkait panggilan dan rincian perkara hukum. Tak hanya itu, BEI juga minta penjelasan terkait potensi dampak perkara hukum dari aspek keuangan, operasional, dan kelangsungan usaha, serta penilaian manajemen terhadap materialitas perkara hukum, hingga strategi korektif dan preventif kedepannya.

Merespons hal itu, Direktur sekaligus Corporate Secretary Astra Agro Lestari, Tingning Sukowignjo menyampaikan alasan ketidakhadiran Perseroan dalam panggilan tersebut.

Panggilan itu ditujukan kepada dua manajemen perusahaan terkait proses hukum yang melibatkan anak usaha AALI, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), yang saat ini menghadapi kasus tumpang tindih lahan dengan PT Perkebunan Nusantara XVI (PTPN XIV) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kemudian AALI juga telah mengajukan permohonan penundaan karena masih mempersiapkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan.

Tingning menyatakan bahwa lahan yang menjadi sengketa seluas 1.329 hektare, sedangkan total kebun inti yang dimiliki Perseroan mencapai 213.157,94 hektare. Namun ia belum bisa mengungkapkan detail lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Belum dapat kami sampaikan mengingat hal ini masih dalam proses hukum oleh pihak yang berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Tingning dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (7/11). 

Perseroan menilai bahwa perkara ini tidak berdampak material terhadap kegiatan perusahaan, baik dari segi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha.

Adapun untuk strategi ke depan, Perseroan menyebut akan menghormati proses hukum yang berlangsung dan menjalankan langkah-langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku sebagai upaya korektif dan preventif.

“Pada saat ini, semua informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham AALI telah disampaikan,” ucapnya. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...