Bos Allo Bank (BBHI) Indra Utoyo Mundur dari Dirut Imbas Kasus Korupsi EDC BRI

Nur Hana Putri Nabila
10 Juli 2025, 14:42
Bos PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo,
Katadata/Syahrizal Sidik
Bos PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo,
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bos PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Manajemen Allo Bank Indonesia mengatakan perusahaan telah menerima surat pengunduran diri pada hari ini, Kamis 10 Juli 2025. 

Dalam surat yang disampaikan Allo Bank pada Bursa Efek Indonesia, alasan Indra mengundurkan diri agar dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi. 

“Hal itu sehubungan dengan penetapan status tersangka oleh KPK untuk kasus saat beliau menjabat di bank sebelumnya,” kata manajemen Allo Bank dalam rilisnya, Kamis (10/7). 

Setelah Indra mundur, Dewan Komisaris Allo Bank secara resmi menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama terhitung mulai 10 Juli 2025 hingga diselenggarakannya RUPS berikutnya. Menanggapi penunjukannya, Ari memastikan bahwa seluruh layanan kepada nasabah serta operasional Bank tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.  Salah satu yang menjadi tersangka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Empat orang lainnya adalah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy S. Kartadidjaja. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7) dikutip dari Antara. 

Asep mengatakan, Indra dijerat terkait posisi sebelumnya sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI. Indra diduga mengarahkan pengadaan mesin EDC serta bertemu tersangka agar BRI dalam penunjukan vendor mesin alat pembayaran tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...