OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 25 Ribu Rekening Untuk Berantas Judol
Otoritas Jasa Keuangan telah meminta bank memblokir sebanyak 25.912 rekening sebagai upaya pemberantasan perjudian daring (online). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dian mengatakan, OJK juga telah meminta kepada perbankan untuk menerapkan prosedur enhanced due diligence (EDD) yaitu pemeriksaan ekstra terhadap nasabah atau transaksi yang mencurigakan. Salah satunya dengan meningkatkan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan menggunakan instrumen pemantauan digital (fiber) yang lebih sistematis dan terorganisir.
“OJK juga meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi instrument fiber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali aktivitas keuangan yang berpotensi fraud,” ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/7).
Di sisi lain, OJK optimistis terhadap prospek perekonomian Indonesia ke depan. Hal tersebut didorong oleh beberapa faktor eksternal dan domestik seperti kesepakatan penurunan tarif impor Amerika Serikat terhadap produk Indonesia, penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia serta percepatan realisasi belanja pemerintah.
“Program-program pemerintah diyakini akan mendorong penyaluran kredit, menjaga stabilitas perbankan dan membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.
Dian juga menyebut bahwa sejumlah program pemerintah yang sedang berjalan bisa dimanfaatkan sektor perbankan sebagai peluang bisnis dan ekspansi kredit. Beberapa di antaranya adalah Program Koperasi Desa Merah Putih yang didukung dana pemerintah serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penyediaan juta unit rumah yang dapat membuka ruang pembiayaan baru bagi bank.
“Program-program tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan pengembangan usaha termasuk dalam rangka pertumbuhan kredit pembiayaan,” kata dia.
