OJK: Kerugian Pembobolan Rekening Dana Nasabah Ditanggung Lembaga Jasa Keuangan

Nur Hana Putri Nabila
10 Oktober 2025, 11:11
OJK, RDN, rekening dana nasabah
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh kerugian akibat insiden pembobolan rekening dana nasabah (RDN) ditanggung sepenuhnya oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Nasabah dipastikan tak mengalami kerugian, termasuk dalam kasus teranyar yang dialami Panca Global Sekuritas, 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, serangan siber sebagai ancaman serius terhadap integritas dan stabilitas pasar modal. Insiden serangan siber berupa pembobolan RDN yan terjadi beberapa waktu yang lalu belum dikategorikan sebagai insiden sistemik.

Menurut dia, dampak dari kasus terseut, masih terbatas dan tidak meluas ke infrastruktur inti pasar modal meski potensi untuk menjadi sistemik tetap ada.  

“OJK bekerja sama dengan SRO memperkuat pengawasan terhadap aspek keamanaan IT di pelaku industri pasar modal, mendorong penguatan insfrastruktur keamanan siber, dan menjalin koordinasi lintas lembaga, termasuk juga melalui Indonesia Anti Scam Center, untuk memastikan respon cepat dan terkoordinasi apabila terjadi insiden,”ujar Inarno dalam keterangannya, Jumat (10/10). 

Ia mengatakan, keamanan digital tidak bisa dipandang sekadar persoalan teknis, tetapi harus menjadi bagian penting dari tata kelola risiko perusahaan. Menurutnya, tanggung jawab terhadap ketahanan siber perlu melekat hingga level direksi dan dewan komisaris. 

Ia juga menyebut perlunya dorongan agar manajemen puncak bertanggung jawab terhadap ketahanan siber, termasuk melalui penerapan manajemen risiko teknologi informasi yang menyeluruh. 

Terkait usulan pengembangan pendekatan yang lebih terstruktur terhadap kepatuhan keamanan digital, seperti sertifikasi atau compliance rating, Inarno mengatakan masih perlunya kajian untuk melihat kesiapan dari sisi industri dan ekosistem pengawasan. Namun, OJK terbuka terhadap ide atau inisiatif pengembangan instrumen. 

“Prinsip utamanya adalah bagaimana kita memastikan perlindungan investor tanpa menciptakan kepanikan ataupun misinterpretasi data di publik,” kata Inarno.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...