Mirae Asset Sekuritas Buka Suara soal Laporan Nasabah ke Bareskrim

Karunia Putri
1 Desember 2025, 10:52
mirae asset sekuritas, nasabah, bareskrim
Dok. Mirae Asset Sekuritas
Salah satu nasabah Mirae Asset Sekuritas melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) atas dugaan akses ilegal dan penipuan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mirae Asset Sekuritas angkat bicara terkait laporan salah satu nasabahnya ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) atas dugaan akses ilegal dan penipuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, nasabah tersebut mengklaim mengalami kehilangan dana mencapai Rp 71 miliar.

Manajemen Mirae Asset Sekuritas menyatakan bahwa pihaknya menyadari adanya laporan nasabah yang beredar.“ Saat ini kami menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO) serta PPATK untuk memastikan proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan,” ujar manajemen Mirae Asset Sekuritas dalam keterangan resmi, Senin (1/12).

Dari pemeriksaan awal, perusahaan menemukan indikasi bahwa nasabah telah membagikan kata sandi dan akses ke akun investasinya kepada pihak lain. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko serius.

Namun, manajemen menegaskan temuan tersebut masih didalami. Mirae Asset tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan merugikan yang menyasar reputasi perusahaan.

“Kami memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Perusahaan juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP dan tidak membagikannya kepada siapa pun guna mencegah akses tidak sah.

seorang nasabah bernama Irman melaporkan Direktur Utama Mirae Asset Sekuritas Tae Yong Shim, Direktur Tomi Taufan, serta Direktur Arishandi atas dugaan penipuan dan akses ilegal. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri pada Jumat (28/11).

Irman mengaku kehilangan dananya pada 6 Oktober 2025. Ia menerima notifikasi transaksi pada aplikasinya pukul 19.34 WIB sebelum mengetahui penyusutan dana sebesar Rp 71 miliar. Kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyebut kliennya mendapatkan konfirmasi perdagangan atas transaksi jual-beli saham yang tidak pernah dilakukannya.

Krisna menambahkan, portofolio saham berkapitalisasi besar milik kliennya seperti BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, dan BIPI mendadak hilang dan berubah menjadi saham-saham tidak likuid, seperti FILM dan NAYZ.

Irman kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada layanan pelanggan Mirae Asset Sekuritas dan bertemu jajaran direksi perusahaan pada 7 Oktober 2025. Menurut Krisna, hasil pemeriksaan internal yang disampaikan perusahaan tidak menemukan indikasi adanya peretasan server maupun pelanggaran akses sistem.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...