Terseret Manipulasi IPO, Pengendali Baru PIPA Bongkar Langkah dan Audit Internal

Nur Hana Putri Nabila
9 Februari 2026, 16:11
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
Katadata/Zahwa Madjid
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Emiten produsen pipa PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) berbenah usai diduga terlibat manipulasi harga saham, disebut tidak layak IPO, hingga diakuisisi oleh Morris Capital Indonesia (MCI). Direktur Utama Multi Makmur Lemindo, Firrisky Ardi Nurtomo, mengatakan saat ini perusahaannya tidak memiliki afiliasi dengan tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri.

Menurut Firrisky, PIPA sudah tidak memiliki keterikatan dengan mantan Direktur Utama PIPA, Junaedi, yang tengah diusut Bareskrim Polri. Selain itu, Junaedi juga tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali perseroan. Ia menegaskan saat ini tidak ada anggota Direksi maupun Dewan Komisaris PIPA yang terlibat dalam kasus yang beredar.

Ia mengatakan PIPA telah memasuki era baru dengan pengendali baru, yakni Morris Capital Indonesia (MCI). Sementara itu, para pengendali sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami adalah bagian dari new PIPA, di mana ada era lama yang telah menerima sanksi baik secara pidana maupun administratif dari OJK dan tidak ada korelasi, sehingga ketika pemegang saham pengendali baru masuk telah melalui proses yang sesuai prosedural,” kata Firrisky dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2).

Emiten Multi Makmur sebelumnya disorot setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia dengan kode broker AH pada Selasa (3/2) di Lantai 50 Lot 9, Equity Tower, SCBD, Jakarta. Shinhan Sekuritas merupakan penjamin emisi efek IPO PIPA pada 2023.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan pimpinan emiten PIPA. Menurut Firrisky, berdasarkan siaran pers SP Nomor 32, sanksi yang dikenakan kepada PIPA bersifat administratif.

Ia mengatakan Morris kini telah mengambil langkah dengan memantau kondisi internal secara intensif, sekaligus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan serta memenuhi seluruh kewajiban administratif.

“Walaupun memang harus berkoordinasi dengan Pemilik Saham Pengendali (PSP) lama dan manajemen lama karena itu bagian dari mereka,” ucapnya.

Terkait perubahan restatement laporan keuangan yang melibatkan KAP lama dan pihak terkait, Firrisky mengatakan hal tersebut akan disampaikan kepada Komite Audit untuk memastikan adanya koordinasi dan pembaruan informasi antara KAP yang baru dan sebelumnya. Ia menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan proses tersebut secara transparan demi menjaga keterbukaan perseroan.

“Dan kepatuhan regulasi kami, pasti ikut. Jadi new era, new PIPA, sekali ini good corporate governance,” ujar Firrisky.

Lebih jauh, ia mengatakan langkah-langkah selanjutnya yang telah, sedang, dan akan dilakukan PIPA antara lain audiensi dengan BEI dan OJK serta pelaksanaan paparan publik terkait rencana aksi korporasi. Perusahaan juga akan menyelesaikan Laporan Arus Kas (LAK) tahun 2025 dengan target April 2026, menunjuk profesi penunjang dalam rangka aksi korporasi, serta melakukan perubahan nama, logo, domisili, penambahan KBLI, dan berbagai administrasi lainnya.

Presiden Komisaris PIPA Nicolas Sahrial Rasjid mengatakan perseroan akan memegang teguh prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai perusahaan terbuka, PIPA berkomitmen menjalankan transparansi tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi, khususnya kepada pemegang saham publik.

Menurutnya, perusahaan juga akan memastikan laporan keuangan dan informasi material diumumkan tepat waktu. Dari sisi akuntabilitas, setiap pihak harus memiliki tanggung jawab yang jelas. Ia menegaskan direksi PIPA dituntut memiliki KPI yang terukur sehingga apabila target tidak tercapai, alasannya jelas dan disertai solusi konkret.

Selain itu, perseroan berkomitmen pada prinsip tanggung jawab dengan terus mematuhi aturan hukum, termasuk aspek lingkungan dan tanggung jawab sosial. Nicolas juga menekankan pentingnya independensi, terutama peran komisaris independen yang krusial untuk memastikan setiap keputusan diambil tanpa benturan kepentingan atau tekanan pihak luar.

Terakhir, Nicolas mengatakan PIPA menjunjung prinsip keadilan dengan memastikan seluruh pemegang saham diperlakukan setara, baik pemegang saham mayoritas maupun investor dengan kepemilikan kecil.

“Dan juga, dua, kami akan melakukan penguatan audit internal, manajemen risiko yang proaktif,” kata Nicolas.

Debut IPO di 2023

PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) berdiri pada 2005 dengan fokus produksi dan perdagangan lem pipa. Pada 2012, perusahaan memperluas bisnis ke produksi dan distribusi pipa berbahan dasar PVC (polyvinyl chloride), termasuk berbagai produk turunannya serta material bangunan lainnya.

Saat ini, PIPA memiliki fasilitas produksi pipa PVC, fitting PVC, material bangunan, dan lem PVC dengan kapasitas terpasang sekitar 300 ton di Kota Tangerang, Banten. Produk PIPA digunakan untuk berbagai sektor seperti properti, manufaktur, dan agrikultur, termasuk mendukung sejumlah proyek infrastruktur berskala besar seperti penyediaan pipa PVC untuk pembangunan jalan tol pemerintah di wilayah Jawa dan Sumatra.

PIPA menjadi perusahaan tercatat ke-30 di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 10 April 2023. Saat itu harga saham Multi Makmur Lemindo melonjak 34,29% ke level Rp141 dari harga penawaran umum Rp105. Volume saham yang diperdagangkan tercatat jutaan lembar dengan nilai transaksi Rp2,73 miliar.

Perusahaan produsen pipa ini menawarkan 925 juta saham baru atau 27,01% dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO dengan nilai nominal Rp20 per saham. Emiten berkode PIPA tersebut mengincar dana segar sebesar Rp97,1 miliar.

Kemudian PT Morris Capital Indonesia (MCI) mengakuisisi PIPA pada akhir 2025 dan menjadi pemegang saham pengendali perseroan. Saat ini MCI menguasai 1.710.331.400 saham atau setara 49,92% dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menyebut PIPA tidak layak melantai di bursa atau initial public offering (IPO) karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi syarat. Untuk memuluskan rencana IPO PIPA, Junaedi sebagai Direktur PIPA saat itu menggunakan jasa advisory melalui PT MBP, perusahaan konsultan milik Mugi Bayu Pratama. Mugi Bayu Pratama merupakan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 BEI yang kini telah dipecat.

Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani Bareskrim Polri dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam perkara tersebut, Junaedi terbukti melakukan kegiatan perdagangan efek secara tidak benar dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar membeli efek dan menguntungkan diri sendiri.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...