Babak Baru OJK: Friderica Siapkan Gebrakan, Transparansi hingga Likuiditas

Nur Hana Putri Nabila
26 Maret 2026, 07:57
Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
Katadata/ Nur Hana Nabila Putri
Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan arah kebijakan baru setelah Mahkamah Agung (MA) resmi melantik anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 di kantor MA, Rabu (25/3).

Adapun Friderica Widyasari Dewi resmi menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK menggantikan Mahendra Siregar yang mengundurkan diri pada awal tahun 2026. Ia menjelaskan prioritas utama OJK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan, memulihkan kepercayaan publik terutama di pasar modal serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan program pemerintah.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK,” kata Friderika dalam pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).

Selain itu OJK juga akan memperkuat pengawasan dan perizinan terintegrasi, mendorong pendalaman pasar, dan juga memastikan pertumbuhan sektor keuangan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

OJK juga memastikan penegakan hukum akan diperkuat dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terus ditingkatkan untuk mendukung perekonomian nasional.

“Terkait dengan likuiditas kami sudah sampaikan akan meningkatkan likuiditas di market dengan berbagai program salah satunya peningkatan untuk free float di pasar modal Indonesia,” ucap Friderica dalam konferensi pers di Gedung MA, Rabu (25/3). 

Perkuat dan Transparansi Pasar Modal

Tak hanya itu, Friderica juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi pasar modal dengan memperluas keterbukaan data pemegang saham. Ia menyatakan OJK telah membuka informasi kepemilikan saham di atas 1% kepada publik sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong transparansi. 

Menurutnya terbukanya kepemilikan saham tidak menjadi masalah karena justru memperkuat keterbukaan informasi. OJK saat ini tengah mendorong pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) di seluruh emiten. 

Ia menyebut timnya sedang menggarap kebijakan tersebut agar investor dapat mengetahui pihak yang sebenarnya berada di balik kepemilikan saham.

Selain itu, OJK bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merinci klasifikasi data, termasuk kategori “others” dan korporasi. Adapun ke depannya, ia mengatakan OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dan menjalankan reformasi tidak hanya di pasar modal, tetapi juga di seluruh sektor jasa keuangan.

Wanita yang akrab disapa Kiki itu juga menyebut OJK akan melakukan perbaikan manajemen risiko dan ketahanan sektor jasa keuangan menjadi satu prioritas OJK saat ini. Ia pun mengaku menghadapi situasi geopolitik global ekonomi tak mudah.

“Jadi kalau kita selalu analogikan, kalau naik pesawat itu cuaca boleh bumpy dan lain-lain, tapi kalau pesawat kita dalam kondisi baik pilotnya juga kita dinahkodai oleh kepala eksekutif sektornya dengan baik insyaallah selamat sampai tujuan gitu,” kata Kiki.

Berikut adalah susunan lengkap ADK OJK:

  1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap angggota
  2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota
  3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
  4. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
  5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
  6. Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota
  7. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota
  8. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota
  9. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota
  10. Juda Agung sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan
  11. Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia

Bentuk Badan Baru Kelola Instrumen Keuangan

Di samping itu OJK bakal meluncurkan badan baru, yakni badan pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan, dalam waktu dekat. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan lembaganya ingin mempercepat pembentukan badan tersebut agar dapat menghadirkan produk keuangan hybrid

Menurutnya, pengawasan produk itu nantinya akan melibatkan multi-otoritas, mulai dari otoritas fiskal, otoritas moneter, hingga OJK sebagai otoritas mikro. Dengan skema ini, koordinasi lintas lembaga diharapkan menjadi lebih terintegrasi. 

“Nah, itu tentu akan menambah lagi potensi supply baru instrumen-instrumen keuangan yang selama ini mungkin baru kami lakukan secara sendiri-sendiri,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/3). 

Ia menjelaskan, saat ini otoritas tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk membentuk Badan Pengelola Instrumen Keuangan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Meski demikian, tanpa harus menunggu aturan tersebut rampung, Hasan menuturkan dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah disepakati pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan dapat mulai berjalan melalui koordinasi antaranggota.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...