Dirut Telkom Sebut Investigasi SEC Soal Transaksi Fiktif Tak Pengaruhi Kinerja
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyatakan investigasi yang tengah dilakukan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) tak berdampak pada kinerja perusahaan. Direktur Utama Telkom Dian Siswarini mengatakan perusahaan telah melakukan sejumlah pembenahan.
Selain itu Dian mengatakan transaksi mencurigakan yang kini tengah diinvestigasi tersebut juga terjadi pada masa yang lampau yaitu periode 2014-2021. Dian menyebut perusahaan telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan konsolidasi perusahaan.
“Artinya tidak ada lagi impact-nya terhadap profit and loss. Tidak ada impact-nya juga terhadap cash. Tidak ada pengaruhnya terhadap kinerja telekom sekarang,” ujar Dian dalam diskusi media di Menara Telkom, Rabu (20/5).
Lebih jauh Dian mengatakan Telkom menilai temuan SEC justru menjadi pintu bagi perusahaan untuk mempercepat perbaikan tata kelola di internal perusahaan. Telkom menurut dia telah melakukan sejumlah langkah termasuk membentuk Direktorat Legal & Compliance (Hukum dan Kepatuhan) serta posisi Chief Integrity Officer (CIO).
Direktorat Legal & Compliance merupakan direktorat yang dipimpin oleh Direktur Legal & Compliance yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan aspek hukum, tata kelola, dan kepatuhan secara komprehensif. Adapun CIO yang ditunjuk oleh Direktur Utama memiliki peran memberikan masukan kepada manajemen dalam penguatan penerapan standar integritas dan tata kelola di lingkungan Perseroan.
“Supaya kita lebih disiplin di dalam melakukan business operation, di dalam kita (melakukan) accounting kita lebih transparan dan juga lebih clean,” kata Dian lagi.
Lebih jauh Dian mengatakan perbaikan tata kelola merupakan satu dari empat pilar utama dalam transformasi Telkom bertajuk TLKM 30. Telkom pun melakukan penyelarasan kebijakan akuntansi guna meningkatkan akurasi penyajian laporan keuangan, termasuk memastikan prinsip yang digunakan dalam menentukan satuan masa manfaat dan klasifikasi aset menjadi lebih tepat.
Seiring penerapan kebijakan tersebut, perseroan turut melakukan restatement atas laporan keuangan tahun 2023 dan 2024. Inisiatif ini sekaligus memperkuat praktik tata kelola yang transparan, prinsip kehati-hatian, dan disiplin dalam pengelolaan aset.
Dian mengatakan, investigasi SEC yang telah dilakukan sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo dan kemudian berkembang mencakup isu akuntansi ini merupakan imbas dari masalah yang sudah menumpuk sejak lama.
Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan bisa mendapatkan sanksi oleh SEC. Namun, ia memastikan perusahaan akan mencoba memberikan penjelasan lebih jauh dan mendalam terkait investigasi tersebut.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan tengah melakukan pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terkait investigasi yang dilakukan SEC.
“Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026, dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas kasus yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin (11/5).
Sorotan terhadap Telkom bermula dari permintaan dokumen oleh SEC yang berbasis di Amerika Serikat pada Oktober 2023 yang meminta data terkait proyek infrastruktur BTS 4G. Proyek itu melibatkan entitas anak, Telkom Infra, bersama BAKTI Kominfo.
Seiring waktu, investigasi berkembang lebih luas tidak hanya pada proyek tersebut, tetapi juga mencakup praktik akuntansi, pengakuan pendapatan, serta efektivitas pengendalian internal. Penyelidikan ini juga mencakup sejumlah perkara hukum di Indonesia yang melibatkan Telkom, entitas anak, afiliasi, hingga mitra bisnis Telkom.
Sejak Mei 2024, DOJ turut meminta informasi tambahan, terutama terkait kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Meski sempat ada penghentian sementara penegakan FCPA oleh pemerintah AS pada Februari 2025, penyelidikan oleh SEC dan DOJ tetap berjalan secara paralel dengan kewenangan masing-masing.
Pada Februari 2025, pemerintah AS sempat menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari melalui kebijakan khusus. Tak lama setelah itu, SEC dan DOJ menginformasikan penghentian sementara tanpa batas waktu atas aspek terkait FCPA dalam investigasi terhadap Telkom.
Dalam dokumen Form 6-K, Telkom mengungkap bahwa sebagian transaksi dilakukan dengan mengabaikan standar pelaporan keuangan internasional (IFRS), kebijakan internal, serta pengendalian internal perusahaan dan pengendalian internal perusahaan (ICFR). Tujuannya diduga untuk mengatur laba yang dilaporkan.
Telkom juga menyebut manajemen lain yang menjabat setelahnya tidak mengambil langkah korektif, meski transaksi tersebut telah diidentifikasi tidak sesuai atau berpotensi bermasalah. Jati mengatakan bahwa pendapatan dan piutang usaha Telkom seharusnya tidak diakui sehingga tidak perlu dibentuk cadangan kerugian kredit maupun beban piutang tak tertagih.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan internal tercatat sebagian besar dari sekitar 140 transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi. Laporan itu ketidaksesuaian penyajian pada sejumlah pos keuangan.
