Jelang 2027 OJK Siapkan Aturan Baru Bursa Mineral dan Komoditas, Intip Skemanya
Sebulan setelah resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito menyampaikan aturan-aturan mengenai perdagangan komoditas dan mineral strategis yang akan dimulai tahun depan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dewan Komisnioner Bulanan perdananya hari ini, Senin (5/10).
Dia mengatakan OJK sudah menyiapkan beberapa aturan teknis untuk mendukung penyelenggaraan BMKS. Aturan ini menjelang pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada 1 Januari 2027.
Sarjito mengatakan, aturan teknis tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Ketentuan itu akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan BMKS, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian elektronik, perantara perdagangan hingga mekanisme perdagangan produk BMKS.
"Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS," kata Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Senin (5/10).
Selain itu, OJK akan mengatur perdagangan produk BMKS sebagai bagian dari ketentuan teknis tersebut. Adapun regulasi BMKS merupakan mandat baru OJK setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sarjito mengatakan OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai langkah awal menjalankan mandat tersebut. Pertama, POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Aturan tersebut bertujuan memastikan proses transisi berjalan lancar dan terukur, menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan di BMKS.
POJK 15/2026 telah berlaku sejak 17 September 2026, atau tiga bulan setelah UU P2SK diundangkan.
Kedua, POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan BMKS. Aturan ini antara lain mengatur pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tata cara perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, serta penegakan integritas di BMKS.
POJK 16/2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan efektifnya pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS kepada OJK.
