OJK Soroti Gangguan Layanan di MNC Bank (BABP), Nasabah Diminta Tetap Tenang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mencermati secara serius persoalan layanan perbankan bank milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank. Sejumlah nasabah mengeluhkan tidak dapat melakukan transaksi digital maupun menarik dana melalui layanan bank tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala penarikan dana nasabah MNC Bank. Selain itu dia mengatakan OJK terus memantau perkembangan kondisi bank dan mendalami permasalahan yang terjadi.
“Termasuk memastikan pihak bank menangani keluhan nasabah serta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dian kepada Katadata, Senin (2/11).
Terkait pengawasan terhadap BABP, Dian mengatakan penetapannya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi bank dan kriteria yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Langkah pengawasan yang diperlukan akan ditempuh sesuai dengan hasil evaluasi tersebut,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi potensi dampak terhadap industri perbankan, OJK terus memantau kondisi perbankan secara keseluruhan, termasuk perkembangan likuiditas dan potensi risiko yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. OJK juga berkoordinasi dengan otoritas terkait sesuai kewenangan masing-masing untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Nasabah juga diminta menggunakan saluran resmi bank untuk memperoleh informasi mengenai layanan dan penyelesaian kendala transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menggunakan saluran resmi bank untuk memperoleh informasi mengenai layanan dan penyelesaian kendala transaksi,” kata Dian.
Menanggapi persoalan tersebut, Corporate Secretary MNC Bank Edward Kennetze mengatakan perseroan masih melakukan pemulihan terhadap layanan transaksi digital.
“Sehubungan dengan kabar yang beredar di media sosial, perseroan mengklarifikasi bahwa saat ini proses pemulihan (recovery) terhadap layanan transaksi digital perseroan masih terus berlangsung. Perseroan terus melakukan upaya penanganan dan mitigasi terbaik agar seluruh jaringan layanan dapat kembali beroperasi normal secepatnya,” kata Edward kepada Katadata.
Selama proses pemulihan berlangsung, Edward mengatakan MNC Bank telah menyediakan sejumlah alternatif layanan bagi nasabah. Nasabah dapat menggunakan jaringan ATM MNC Bank untuk melakukan penarikan tunai maupun mengecek saldo.
Selain itu, nasabah dapat mendatangi kantor cabang MNC Bank terdekat sesuai hari dan jam operasional. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, nasabah juga dapat menghubungi layanan call center MNC Bank di nomor 1500188.
Di tengah keluhan nasabah tersebut, kinerja keuangan MNC Bank juga menunjukkan sejumlah tekanan pada kuartal III 2026. Berdasarkan laporan keuangan perseroan, total aset MNC Bank tercatat sebesar Rp 18,79 triliun, turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 20,27 triliun.
Di sisi lain, simpanan dari bank lain dan pihak ketiga meningkat menjadi Rp 1,52 triliun dari sebelumnya Rp 1,14 triliun.
Sementara itu, laba komprehensif MNC Bank tercatat sebesar Rp 59,61 miliar pada kuartal III 2026. Angka tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 66,58 miliar.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) MNC Bank turun menjadi 20,68% dari sebelumnya 24,5%. Adapun rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) meningkat menjadi 4,64% dari 4% pada kuartal III 2025.
Sebelumnya, sejumlah nasabah BABP mengeluhkan tidak dapat melakukan transfer dana secara digital maupun menarik uang melalui layanan bank tersebut. Nasabah disebut hanya dapat menarik dana secara tunai melalui teller dengan nominal yang dibatasi oleh pihak bank dengan alasan likuiditas.
