OJK Bongkar Manipulasi Saham PANR Raup Rp 5,07 M, Direksi BOGA Didenda Rp 2,4 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran pasar modal. Penindakan tersebut mencakup manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), hingga penyalahgunaan rekening nasabah oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Dalam kasus perdagangan saham PANR, OJK menemukan praktik manipulasi pasar yang menghasilkan keuntungan tidak sah sebesar Rp 5,07 miliar. Praktik tersebut terjadi selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
“Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek,” tulis OJK dalam pernyataan resmi, Rabu (4/11).
OJK juga mengidentifikasi adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang terindikasi terkait dengan pola perdagangan tersebut sehingga tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran yang sesungguhnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan tindakan administratif berupa pengembalian keuntungan Rp5,07 miliar, larangan kegiatan di pasar modal serta memerintahkan perusahaan efek terkait untuk menutup 18 rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Selain kasus manipulasi saham PANR, OJK menjatuhkan denda kepada tiga anggota direksi BOGA yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 hingga 2020. Ketiganya adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau initial public offering(IPO).
Atas pelanggaran tersebut, masing-masing direksi dikenai denda sebesar Rp 825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan ketiganya mencapai Rp 2,475 miliar.
Dalam kasus lainnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
Pelanggaran tersebut mencakup pemalsuan laporan portofolio nasabah, pelaksanaan transaksi efek tanpa perintah nasabah, serta pelanggaran persyaratan integritas. Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
“OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah,” tulisnya lagi.
