OJK Denda 169 Pelaku Pasar Modal Senilai Rp 2,23 Triliun hingga Oktober 2026

Karunia Putri
5 November 2026, 15:13
Logo OJK
Antara
Logo OJK
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 169 pihak atas pelanggaran di pasar modal. Total denda yang dikenakan tersebut mencapai Rp 2,23 triliun hingga akhir Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sanksi merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku, serta mempertahankan kepercayaan publik.

“Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Kamis (5/11).

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif lainnya. Secara rinci, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah memberikan enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, delapan sanksi pembekuan izin, 27 sanksi peringatan tertulis serta lima perintah tertulis.

Hasan mengatakan, OJK juga terus mempercepat reformasi integritas pasar modal melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik. OJK pun mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat transparansi kepemilikan saham dan meningkatkan kualitas saham beredar di publik (free float).

Selain itu, OJK meminta BEI menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), memperkuat peran Komite Independen HSC serta mengevaluasi kriteria dan metode perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

OJK juga akan memperkuat pengawasan perdagangan saham agar berjalan lebih efektif dan terarah. Di sisi lain, OJK terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama penyedia indeks global (global index provider) dan investor institusi, baik dari dalam maupun luar negeri.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...