Tinggalkan SBI, Obligasi Negara Jadi Alat Moneter BI Tahun 2024

Desy Setyowati
23 November 2016, 10:26
Bank Indonesia
Agung Samosir|KATADATA

Bank Indonesia (BI) terus berupaya menggantikan Sertifikat BI (SBI) sebagai instrumen operasi moneter. Sebagai gantinya, bank sentral mengandalkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai aset atau dasar transaksi (underlying aset) operasi moneternya. Pada 2024, BI berharap operasi moneter sepenuhnya menggunakan obligasi negara tersebut.

Sejatinya, langkah pergantian SBI dengan instrumen SBN sudah digaungkan sejak 2005. Tujuannya untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Namun, wacana ini kemudian baru terlaksana pada 2007.

Hingga saat ini, SBN yang digunakan BI untuk operasi moneter baru mencapai 50 persen dari total nilai SBN yang dimiliki BI Rp 100 triliun. Ke depan, Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, BI akan terus meningkatkan porsi SBN hingga sepenuhnya jadi instrumen moneter pada 2024.

“Sekarang ini kami ada environment transaksi, kami gunakan SBN 50 persen. Pada 2024 sepenuhnya SBN. Jadi ini proses yang dijalankan secara bertahap,” ujar dia usai acara Pertemuan Tahunan BI di Jakarta, Selasa (22/11) malam.

Sekadar informasi, SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan tujuan awalnya untuk menjaga likuiditas rupiah. Sedangkan SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah. SBN terdiri atas Surat Utang Negara (SUN), obligasi negara ritel (ORI), surat perbendaharaan negara (SPN), serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias Sukuk.

Demi mempercepat penggunaan SBN sebagai dasar transaksi operasi moneter, BI sudah menghapus beberapa SBI bertenor jangka panjang. Sedangkan yang jangka pendek masih dipertahankan. Melalui kebijakan ini, BI mendorong adanya pendalaman pasar keuangan. BI juga memastikan bahwa langkah ini dilakukan secara alami sehingga tidak mengganggu likuiditas di pasar.

Selain pendalaman pasar keuangan, pengalihan ini juga akan mengurangi beban bunga SBI yang harus ditanggung BI untuk operasi moneter, seperti menjaga mata uang rupiah. Karena itu, BI sudah mulai menghapus SBI bertenor di bawah sembilan bulan sejak 2010 lalu. “Kami yakin (kebijakan) ini akan membuat kami jauh lebih efisien lagi,” ujar Agus.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...