BI Ubah Jadwal Operasional Sesuai Aturan Baru Libur dan Cuti Bersama

Abdul Azis Said
10 Juli 2021, 14:19
jadwal operasional BI, jadwal operasional,bank indonesia, hari libur nasional dan cuti bersama dipangkas
Arief Kamaludin | Katadata
BI akan beroperasi normal pada 10 Agustus, 19 Oktober, dan 24 Desember, serta meliburkan operasional pada 11 Agustus dan 20 Oktober.

Bank Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional seiring perubahan kebijakan pemerintah terkait haril ibur nasional dan cuti bersama 2021 dalam rangka menekan laju penularan Covid-19. Bank sentral akan beroperasi normal pada 10 Agustus, 19 Oktober, dan 24 Desember, serta meliburkan operasional pada 11 Agustus dan 20 Oktober.

"BI menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik usai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama kedua tahun 2021 oleh pemerintah," kata Kepala Departemen Komunikasi,Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Jumat, (9/7).

Perubahan jadwal operasional mengikuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No. 712 No. 1 No. 3 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642 tahun 2020 No. 4 tahun 2020 No. 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Beberapa ketentuan tentang hari libur dan cuti bersama yang diatur antara lain, perubahan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah menjadi tanggal 11 Agustus 2021 dari yang semula 10 Agustus. Libur Maulid Nabi Muhamad SAW juga ikut digeser dari yang semula 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober, serta menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.

Mengacu pada keputusan baru tersebut, libur dan cuti bersama perayaan Hari Raya Natal hanya berlangsung pada 25 Desember. Sementara beberapa hari libur nasional lainnya masih sesuai dengan keputusan sebelumnya, yaitu Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tanggal 20 juli dan libur HUT RI 17 Agustus.

BI sebelumnya juga sempat melakukan perubahan jadwal operasional menyesuaikan dengan perubahan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama pada bulan Maret. Cuti bersama yang dihapuskan antara lain perayaan Hari Isra' Mihkraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, mengurangi tiga hari cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta cuti bersama Hari Raya Natal 27 Desember.

Langkah pemerintah membatalkan cuti bersama dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede menjelaskan, momentum liburan, yakni libur Lebaran, Kenaikan Isa Al Masih, dan Hari Pancasila menjadi salah satu faktor penyebab kenaikan kasus.  Kondisi ini hampir serupa dengan tahun lalu saat ada kenaikan signifikan kasus pandemi pada libur Lebaran dan Natal.

"Namun, ada faktor kedatangan pekerja migran Indonesia dan masuknya varian baru Delta," kata Raden dalam Webinar Kajian Tengah Tahun INDEF 2021, Rabu (7/7). Raden menjelaskan, varian Delta masuk ke Tanah Air kemungkinan karena kedatangan pekerja migran Indonesia atau wisatawan India. "Masuknya itu ditengarai lewat pekerja migran Indonesia atau yang datang dari Timur Tengah dan juga ada wisatawan India yang datang ke Indonesia," ujarnya.

Raden menuturkan, varian Delta saat ini mendominasi kasus Covid-19 di Jabodetabek. Varian tersebut merupakan mutasi virus corona baru yang tidak terduga. "Ini sama sekali sebelumnya tidak kami perhitungkan," kata dia.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...