BI Buka Penukaran Uang Receh Mulai Besok, Ini Cara dan Syaratnya

Agustiyanti
4 April 2022, 12:37
penukaran uang receh, uang receh, bank indonesia, mobil kas keliling bi
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Ilustrasi. Masyarakat dapat menukarkan uang receh di mobil kas keliling BI maksimal Rp 3,8 juta per orang.

Bank Indonesia kembali membuka layanan kas keliling penukaran uang receh atau pecahan kecil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran 2022. Masyarakat dapat menukarkan uang receh yang disediakan BI melalui mobil kas keliling mulai besok. 

Deputi Gubernur BI Aida S Budiman menjelaskan, pihaknya kembali membuka layanan kas keliling penukaran uang receh setelah meniadakannya selama dua tahun akibat pandemi Covid-19. Namun, masyarakat yang ingin menukarkan uang receh melalui mobil kas keliling BI harus lebih dahulu memesan melalui situs pintar.bi.go.id. 

"Saat ini, pemesanan dilakukan melalui aplikasi pintar. Bapak/ibu bisa langsung mengakses situs pintar, memilih lokasi pemesanan dan memesan berapa jumlah penukaran uang receh," ujar Aida dalam  dalam Kick Off Serambi Rupiah Ramadan, Senin (4/4). 

Aida menjelaskan, pihaknya saat ini  juga telah bekerja sama dengan perbankan untuk memperluas layanan penukaran uang receh. Total akan terdapat  5.013 titik penukaran, meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek. Layanan penukaran uang receh dapat diakses masyarakat mulai 4 hingga 29 April 2022.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim menjelaskan, masyarakat sudah dapat melakukan pemesanan untuk penukaran uang receh melalui situs pintar.bi.go.id pada hari ini. Sementara layanan mobil kas keliling BI akan tersedia mulai besok. 

"Aplikasi pintar khusus untuk penukaran di mobil kas BI. Sedangkan penukaran oleh perbankan akan dilakukan dengan ketentuan operasional masing-masing," ujar Marlison.

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang receh melalui mobil kas keliling BI, harus membawa bukti pemesanan penukaran uang setelah melakui proses pemesanan di situs pintar.bi.go.id. Pemesanan pada setiap orang dibatasi maksimal Rp 3,8 juta. 

"Setiap orang dapat menukarkan maksimal Rp 3,8 juta, terdiri dari 100 lembar pecahan Rp 20 ribu, 100 lembar pecahan Rp 10 ribu, 100 lembar pecahan Rp 5.000, 100 lembar pecahan Rp 2.000, dan 100 lembar pecahan Rp 1.000," ujarnya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...