OJK Kembangkan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB

Patricia Yashinta Desy Abigail
23 Maret 2023, 07:00
OJK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono usai pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat pengawasan terintegrasi dalam mendukung penguatan fungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Salah satu cara yang ditempuh OJK adalah dengan memanfaatkan media pengawasan berbasis teknologi atau supervisory technology.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan otoritas mencermati perkembangan dunia yang makin terintegrasi termasuk di Indonesia. Untuk memudahkan pengaturan, pengawasan, pelayanan dan perlindungan secara terintegrasi OJK pun telah meluncurkan aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) pada Senin (20/3). .

Mirza menyampaikan bahwa aplikasi PRIME yang terintegrasi dapat memperkuat data dan informasi yang diperlukan. Dengan begitu sektor industri keuangan non bank atau IKNB diharapkan akan semakin kuat. 

"Pengembangan aplikasi PRIME merupakan cerminan dari konsep One OJK, yaitu kolaborasi antar sektorp engawasan IKNB, pengawasan Pasar Modal, dan Manajemen Strategis," kata Mirza dalam keterangan resmi, yang dikutip Rabu (22/3). 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pentingnya pemanfaatan aplikasi PRIME untuk mendukung pengawasan IKNB. Dengan adanya PRIME pengawasan dapat dilakukan secara on site maupun off site. 

Selain itu, menurut Ogi pengawas juga dapat melakukan analisis tematik untuk melihat hal yang perlu menjadi perhatian pengawasan industri secara keseluruhan. Adapun sumber data PRIME berasal dari data Self-Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui dua sistem. 

Pertama The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST). Bagian ini merupakan platform elektronik terpadu untuk mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.

Kedua sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Bagian  merupakan sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.

Selain itu OJK kata Ogi akan terus meningkatkan kolaborasi antar sektor pengawasan. Pemanfaatan teknologi akan terus didorong dalam mewujudkan Industri Jasa Keuangan yang prudent, resilience, dan tumbuh berkelanjutan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...