OJK Catat 24 Perusahaan dalam Pengawasan Khusus Terkait Wanprestasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 24 perusahaan ada dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% atau mengalami kenaikan per April 2023. Adapun pada periode Maret 2023 terdapat 23 perusahaan.
TWP90 adalah tingkat wanprestasi pengembalian yang melebihi waktu 90 hari sejak jatuh tempo.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menjelaskan bahwa perusahaan tersebut bisa saja dibekukan kegiatan usahanya apabila tidak menunjukkan perbaikan. Namun OJK akan meninjau lebih dalam laporan wanprestasi perusahaan terkait sebelum dipanggil.
“Kita akan pantau kalau memang action plan tak tercapai, kita akan buat surat peringatan dan begitu dia tidak mencapai lagi kita akan stop atau pembekuan kegiatan usaha,” ujar Triyono di Jakarta, Kamis (8/6).
Triyono juga menjelaskan dari 24 perusahaan yang bermasalah tersebut, masing-masing memiliki kasus yang berbeda. Lalu Triyono mengambil salah satu contoh TaniFund.