Bank Danamon Sepakat Damai dengan BNI Soal Gugatan Agunan Kredit

Patricia Yashinta Desy Abigail
26 Oktober 2023, 08:52
Bank Danamon dan BNI Sepakat Damai Soal Gugatan Agunan Kredit
bni.co.id
Ilustrasi, Menara BNI.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mengatakan telah melakukan kesepakatan dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) terkait gugatan perihal agunan kredit.

Corporate Communications Head Bank Danamon Cindyani Lasmana mengatakan BNI dan Danamon telah melakukan diskusi yang bersifat konstruktif.

"Diskusi menghasilkan kesepakatan yang baik dan diterima oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri permasalahan," katanya dalam pesan singkat kepada Katadata.co.id. Namun dirinya tidak menjelaskan mengenai poin-poin yang didiskusikan.

Bank Negara Indonesia melayangkan gugatan kepada Bank Danamon Indonesia. Gugatan tersebut didaftarkan oleh BNI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel. 

Berdasarkan data di situs SIPP PN Jakarta Selatan, sedianya, sidang pertama akan digelar pada Selasa, 7 November 2023 mendatang.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Royke Tumilaar menyatakan gugatan yang diajukan perusahaan kepada Bank Danamon yaitu terkait peletakan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Bank Danamon melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2022 terhadap jaminan kredit debitur BNI atas nama PT Power Clutch Indonesia.

Dia menjelaskan, jaminan kredit debitur BNI yaitu Power Clutch Indonesia telah diikat secara sempurna dengan hak tanggungan sejak tahun 2011.

"Gugatan tersebut diajukan BNI sebagai wujud dari komitmen BNI dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku," kata Royke kepada Katadata.co.id, Rabu (25/10).

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...