BI Resmi Cabut Peredaran Tiga Uang Logam Mulai Hari Ini, Apa Saja?
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Pencabutan uang logam melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, mulai hari ini uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Jumat (1/12).
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada PeraturanBI mengenai pengelolaan uang rupiah.
Syaratnya, secara fisik, rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang yang ditukarkan.
Selain itu dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.