OJK Lantik Dua Pejabat Setingkat Deputi Komisioner

Nur Hana Putri Nabila
2 Juli 2024, 07:12
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik dua pejabat setingkat deputi komisioner, yakni Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan
Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik dua pejabat setingkat deputi komisioner, yakni Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen dan Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan, pada Senin (1/7).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mirza Adityaswara melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat setingkat deputi komisioner di Jakarta, Senin (1/7).

Kedua pejabat OJK yang dilantik yakni:

  1. Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, sebelumnya menjabat Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan
  2. Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.

“Setiap pegawai dan pejabat OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja, serta harus bersedia ditempatkan di manapun,” demikan tertulis dalam siaran pers resmi OJK, Senin (1/7).

Dengan mengganti pimpinan lintas-bidang, OJK berharap dapat menghindari mentalitas silo antar-bidang dan menginspirasi organisasi untuk lebih terbuka menerima ide-ide baru.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...