OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Asuransi Allianz Life

Patricia Yashinta Desy Abigail
27 September 2024, 10:59
Logo OJK
Antara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pencabutan izin ini berlaku sejak 9 September 2024.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan, pencabutan izin pembentukan unit syariah Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut rencana kerja pemisahan unit syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada Asuransi Allianz Life Syariah
Indonesia.

"Dengan dicabutnya izin ini, Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah," kata Asep dalam keterangan resmi, Jumat (28/9).

Pencabutan izin pembentukan unit syariah Asuransi Allianz Life tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024. Tindakan pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan regulasi yang mengatur pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi konvensional.

Sebagai informasi, Asuransi Allianz Life Syariah sebelumnya telah resmi memisahkan diri dari induknya atau spin off pada 1 November 2023.

OJK Terbitkan Tujuh Aturan Terkait Unit Usaha Syariah

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada 12 Juli 2023. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Substansi pengaturan POJK UUS, antara lain sebagai berikut:

1. Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
2. Seluruh direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
3. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
4. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
5. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
6. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
7. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk. 

Dalam keterangan resminya, 25 Juli 2023 Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, POJK tersebut dinyatakan telah melalui konsultansi dengan DPR pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan.

Sekaligus tercipta melalui serangkaian focus group discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan. POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan BUK.

POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri atas aspek penguatan permodalan, tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS. Selain itu, POJK ini mencakup kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...