KPEI Jadi Penjamin Transaksi Pasar Uang dan Valas

Selfie Miftahul Jannah
3 Oktober 2024, 12:41
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memulai operasi sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing di Indonesia setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan status QCCP.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memulai operasi sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing di Indonesia setelah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan status QCCP.

Ringkasan

  • KPEI kini beroperasi sebagai CCP PUVA di Indonesia dan memperoleh status QCCP dari Bank Indonesia.
  • Pengembangan CCP PUVA bertujuan melindungi pasar keuangan Indonesia dari risiko sistemik dan memperluas layanan KPEI ke sektor pasar uang dan valuta asing.
  • Sebagai bagian dari CCP PUVA, Bank Indonesia dan delapan bank besar nasional menjadi pemegang saham KPEI, menunjukkan dukungan mereka untuk pengembangan pasar keuangan Indonesia.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) kini resmi beroperasi sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) di Indonesia, setelah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia pada 28 Juni 2024.

Selain itu, KPEI juga mendapatkan status qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia, yang menegaskan bahwa semua prosedur, pengaturan, dan mekanisme yang diterapkan oleh KPEI sudah memenuhi standar internasional.

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi menjelaskan, pengembangan CCP PUVA, akan membuat pasar keuangan Indonesia dapat lebih terlindungi dari risiko sistemik di tengah dinamika ekonomi global yang semakin terkoneksi.

KPEI, yang sebelumnya telah menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) untuk transaksi efek di pasar modal, kini memperluas cakupan layanannya sebagai CCP bagi sektor pasar uang dan valuta asing.

Transformasi ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat peran KPEI sebagai pilar penting dalam mendukung integrasi dan pendalaman pasar keuangan nasional.

KPEI akan memberikan layanan kliring, penjaminan, manajemen risiko, serta manajemen agunan yang andal guna mendukung implementasi CCP dan pengembangan pasar uang serta valuta asing.

Sebagai bagian dari implementasi CCP PUVA, Bank Indonesia bersama delapan bank besar nasional telah resmi menjadi pemegang saham KPEI pada 26 September 2024. Bank-bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Permata Tbk., PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Selfie Miftahul Jannah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan