OJK Cabut izin Operasi PT BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Selfie Miftahul Jannah
30 November 2024, 09:10
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin operasi usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda pada November 2024. Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga menjelaskan, pencabutan izin usaha tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Antara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin operasi usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda pada November 2024. Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga menjelaskan, pencabutan izin usaha tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin operasi usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda pada November 2024. Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga menjelaskan, pencabutan izin usaha tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni minus 184,74 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Daddi dikutip dari Antara, Sabtu (30/11).

Proses penilaian terus dilakukan sampai 12 November 2024, OJK menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPRS tersebut untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. Namun, pengurus dan pemegang saham BPRS tidak dapat melakukan penyehatan BPRS.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Kota Juang Perseroda. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau ke para nasabah BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...