BI Buka Periode Kedua Penukaran Uang Baru Mulai Lusa, Begini Caranya
Bank Indonesia akan membuka kembali periode kedua pemesanan penukaran uang baru Lebaran 20205 pada lusa (9/3). Mengutip akun Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia, pemesanan periode kedua akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Pada masa pemesanan periode kedua ini, penukaran uang baru dapat dilakukan pada 10-16 Maret 2025. Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran pada periode tersebut, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi PINTAR yang ada di laman resmi pintar.bi.go.id.
“Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut untuk melakukan pemesanan sesuai jadwal dan tempat yang diinginkan,” kata Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono dalam pernyataan tertulisnya dikutip Jumat (7/3).
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah di layanan penukaran uang melalui kas keliling, penukaran terpadu, dan kantor bank umum,
Doni menjelaskan, penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrean atau kepadatan di lokasi penukaran. Dengan begitu dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat.
“Pengunaan aplikasi PINTAR juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dengan distribusi yang lebih merata dan langsung kepada masyarakat,” ujar Doni.
Cara Daftar Online Aplikasi PINTAR BI:
- Akses pintar.bi.go.id
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Isilah jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
- Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah. Bukti pemesanan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
Jumlah Penukaran Uang Rupiah yang Bisa Dipesan:
- Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang kertas dengan jumlah uang yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
- Maksimal penukaran uang baru yaitu Rp 4 juta dengan pecahan Rp 1.000, Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.
