OJK Dorong Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan urgensi percepatan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga guna mempercepat proses penyaluran kredit perbankan. Pesan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam FGD nasional bertema penguatan sinergi digitalisasi dokumen pertanahan, Senin (17/11).
FGD dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pimpinan OJK, perbankan, notaris/PPAT, serta asosiasi terkait.
Dian menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Digitalisasi dokumen pertanahan dinilai kunci percepatan proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian, sekaligus memperkuat keamanan agunan.
“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini sebagai fasilitator dengan harapan dapat terbangun kolaborasi yang lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, kemudian juga notaris dan PPAT dan juga institusi terkait lainnya demi terciptanya ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman dan tentu saja andal,” kata Dian.
OJK memastikan dukungan melalui penguatan regulasi, pengawasan adaptif, dan inisiatif keuangan digital. Transformasi digital pertanahan dinilai menjadi enabler penting bagi pembiayaan sektor produktif, UMKM, dan perumahan.
Dukungan legislasi turut ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Rifqi.
“Kami mendukung astacita Presiden Prabowo Subianto dengan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan inklusif melalui digitalisasi pemerintahan yang ada di Indonesia. Untuk keberhasilan digitalisasi pertanahan, kami menyarankan verifikasinya harus dimulai dari hulu serta melakukan pengecekan kondisi geospasial posisi lahan tersebut. Ini baru bisa tersedia kalau kota-kota tersebut disebut sebagai kota lengkap,” kata Rifqi.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan BPN, termasuk aspek penegakan hukum.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berharap transisi digital berjalan mulus dan kolaboratif.
“Kita garap bersama supaya masalah ini menjadi clean and clear, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata Nusron.
Ia juga meminta bank lebih proaktif memverifikasi dokumen jaminan kredit.
Forum ini membahas penyelarasan persepsi atas implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), termasuk akses data untuk verifikasi, pencegahan agunan ganda, serta peran notaris/PPAT sebagai gatekeeper keautentikan dokumen.
Kajian OJK menilai Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat penyaluran kredit dan meningkatkan akuntabilitas. Namun sejumlah tantangan masih muncul, seperti perbedaan pemahaman legalitas dokumen elektronik, standar verifikasi antarbank, integrasi sistem, hingga penguatan SLA dan helpdesk.
OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan tetap solid. Per September 2025, kredit tumbuh 7,70% yoy menjadi Rp8.162,8 triliun. Kredit pemilikan rumah tumbuh 7,22% yoy per Agustus 2025. Kondisi likuiditas masih kuat dan didukung kebijakan moneter yang akomodatif.
Sejak 2023, OJK telah membuka ruang pembiayaan untuk pengadaan lahan dan proyek perumahan dari tahap awal, menurunkan ATMR KPR menjadi 20%, dan menyederhanakan penilaian kualitas aset debitur kecil, sehingga memperluas kapasitas perbankan menyalurkan pembiayaan.
Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan OJK sepakat memperkuat koordinasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan sistem digitalisasi pertanahan dalam proses pembiayaan perbankan.
