Harga Emas Antam Melonjak Rp 30 Ribu, Tembus Rp 2,4 Juta per Gram
Harga emas Antam naik Rp 30 ribu menjadi Rp 2.413.000 per gram pada Sabtu (29/11). Hal ini seiring dengan harga emas dunia yang melonjak ke level tertinggi dalam dua pekan terakhir pada kemarin, Jumat (28/11).
Harga emas dunia melonjak akibat meningkatnya ekpektasi investor bahwa Bank Sentral Amerika Serikat The Fed akan memangkas suku bunga pada bulan depan, yang mendorong permintaan pada aset non-imbal hasil. Suku bunga yang lebih rendah memberikan daya tarik bagi investasi aset aman seperti emas.
Harga emas dunia di pasar spot naik 1,3% menjadi $4.210,94 per ons penutupan Jumat (28/11), setelah mencapai harga tertinggi sejak 13 November. Harga emas batangan diperkirakan mengalami kenaikan mingguan sebesar 3,6% dan kenaikan 5,2% untuk bulan ini, sekaligus kenaikan bulanan keempat berturut-turut.
Sedangkan pada harga emas Antam, harga penjualan kembali juga naik Rp 30 ribu menjadi Rp 2.274.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (29/11):
- Harga emas 1 gram: Rp 2.413.000.
- Harga emas 2 gram: Rp 4.766.000.
- Harga emas 3 gram: Rp 7.124.000.
- Harga emas 5 gram: Rp 11.840.000.
- Harga emas 10 gram: Rp 23.625.000.
- Harga emas 25 gram: Rp 58.937.000.
- Harga emas 50 gram: Rp 117.795.000.
- Harga emas 100 gram: Rp 235.512.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
