OJK Ungkap Skema Penguatan Bursa Usai FTSE Pertahankan Status Pasar Saham RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell yang dirilis Rabu (7/4). Keputusan yang tertuang dalam FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026 menempatkan status Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market.
Dengan status Secondary Emerging Market itu setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India. Di samping itu, FTSE Russell tidak memasukan Indonesia ke dalam Watch List.
“Penilaian FTSE Russell mencerminkan inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres positif dan kredibel di mata global index provider,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dalam asesmennya, FTSE Russell menyebut bahwa berbagai langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkesinambungan seiring dengan proses implementasinya.
Seiring dengan itu, OJK menjelaskan berbagai kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Adapun, empat proposal penguatan transparansi pasar modal yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada global index providers saat ini telah dituntaskan seluruhnya, meliputi:
- Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen.
- Penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor
- Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat; serta
- Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai early warning mechanism bagi investor.
Selain itu, Agus memyatakan terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Agus mengatakan, OJK memandang bahwa pengakuan atas berbagai inisiatif reformasi tersebut merupakan sinyal positif peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global.
“Hal ini sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan yang ditempuh Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik (best practices) internasional dalam penguatan struktur dan kualitas pasar modal,” ujar Agus.
Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan global index providers, termasuk FTSE Russell.
“Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pasar,” ujar Agus.
Lebih lanjut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor.
“Dengan fundamental ekonomi domestik yang terjaga serta sinergi kebijakan yang berkelanjutan, OJK meyakini bahwa pasar modal Indonesia akan semakin kredibel, inklusif, dan berdaya saing global,” ujar Agus.
