Ketimpangan Indeks Inklusi dan Literasi Keuangan Bikin Rawan Scam, Ini Kata OJK

Karunia Putri
11 Agustus 2026, 05:30
OJK
Dok. OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (2/7).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia masih jauh lebih tinggi dibandingkan indeks literasi keuangan pada 2026. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara masyarakat yang telah memiliki akses dan menggunakan produk keuangan dengan mereka yang benar-benar memahami produk tersebut.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57%, naik 2,93 poin persentase dari 66,64% pada 2025. Sementara itu, indeks inklusi keuangan meningkat menjadi 93,61% dari 92,74% pada tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan perbedaan tersebut terjadi karena pengukuran literasi dan inklusi keuangan menggunakan indikator yang berbeda.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, seseorang tak cukup hanya mengetahui produk keuangan untuk dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang terliterasi. OJK mengukur literasi berdasarkan lima aspek, yakni pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap dan perilaku.

"Kadang-kadang orang hanya tahu, tetapi tidak punya keterampilan. Atau dia tahu dan punya keterampilan, tetapi tidak yakin. Itu belum masuk sebagai masyarakat yang terliterasi," ujar Kiki dalam konferensi pers hasil SNLIK 2026 di Jakarta, Senin (10/8).

Sementara itu, pengukuran inklusi keuangan lebih menitikberatkan pada akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan. Jika individu tercatat memiliki satu rekening saja misalnya, maka dia sudah dapat dihitung sebagai bagian dari inklusi keuangan.

Kiki mengatakan tingginya indeks inklusi dibandingkan literasi juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi OJK. Sebab, masih terdapat masyarakat yang telah menggunakan produk keuangan tetapi belum sepenuhnya memahami manfaat maupun risiko produk yang digunakan.

Menurut Kiki, kondisi tersebut juga tercermin dari tingginya jumlah pengaduan konsumen yang diterima OJK. Namun, banyaknya pengaduan tidak selalu menunjukkan rendahnya perlindungan konsumen.

"Bagus atau jelek? Belum tentu jelek juga. Artinya mereka tahu kanal untuk mengadu ke mana. Yang kedua, mereka juga memiliki keyakinan ketika melakukan pengaduan, OJK akan menindaklanjuti dan memberikan solusi," katanya.

Kiki pun mengatakan tingkat literasi keuangan Indonesia juga telah berada di atas standar sejumlah negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang berada di sekitar 53% berdasarkan data yang digunakan OJK. Capaian Indonesia juga telah melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Berdasarkan RPJMN 2025-2029, target inklusi keuangan berada di level 93% dan literasi di level 69,35%. Selain itu, Kiki menerangkan perkembangan teknologi dan digitalisasi juga mendorong tingginya tingkat inklusi keuangan.

Masyarakat kini dapat membuka rekening dan mengakses produk keuangan secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor bank. Kemudahan tersebut membuat akses terhadap layanan keuangan tumbuh lebih cepat dibandingkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai produk yang digunakan.

"Digitalisasi sangat memudahkan orang melakukan inklusi. Kalau dulu orang mungkin belum punya rekening karena takut ke bank, sekarang dengan berbagai kemudahan digital membuka rekening menjadi sangat mudah," ujar Kiki.

Kondisi tersebut juga menjadi tantangan dalam mencegah masyarakat menjadi korban investasi ilegal maupun penipuan atau scam.

Kiki menyatakan, korban investasi ilegal tidak selalu berasal dari masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan atau pengetahuan keuangan rendah. Menurut dia, seseorang yang telah memahami prinsip dasar investasi tetap dapat menjadi korban ketika tergiur imbal hasil yang sangat tinggi.

"Belum tentu yang terkena penipuan itu orang yang tidak berpendidikan. Kadang-kadang mereka sebenarnya mengerti, tetapi terdorong oleh sifat greed atau keserakahan ketika ditawari return yang luar biasa tinggi," katanya.

OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan edukasi untuk mencegah masyarakat terjebak investasi ilegal. Kiki menjelaskan investasi dapat dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki izin, memiliki izin tetapi menjalankan kegiatan di luar izin yang diberikan, atau masih dalam proses pengurusan izin tetapi sudah beroperasi.

Selain investasi ilegal, masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan keuangan legal juga masih menghadapi risiko penipuan atau scam. Karena itu, edukasi tidak hanya diarahkan kepada calon pengguna produk keuangan, tetapi juga kepada masyarakat yang sudah menjadi konsumen.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...