Sidang Ditunda, Berikut Peran Bos Gudang Garam di Kasus Kredit Macet
PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terus melakukan sejumlah langkah hukum terhadap para pihak yang menyebabkan terjadinya kredit macet di PT Hair Star Indonesia (HSI). Salah satunya terhadap Susilo Wonowidjojo yang merupakan bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM).
Setelah laporan pidananya diproses oleh Bareskrim Polri, Bank OCBC NISP menjalani sidang perdana atas gugatan perdata terhadap Susilo Wonowidjojo. Sidang juga melibatkan sejumlah nama yang menjadi pengurus, komisaris dan pemegang saham di PT Hari Mahardika Utama (HMU) dan HSI di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/2).
Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sekitar US$ 16,50 juta dan immateriil senilai Rp 1 triliun.
Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah Susilo Wonowidjojo, HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono MA, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso serta HSI.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan, para tergugat tersebut saling memiliki hubungan afiliasi. Sebagai pemilik 99,9% saham PT HMU dan pemegang saham pengendali, Susilo Wonowidjojo merupakan suami Meylinda Setyo, komisaris utama PT HSI sampai Desember 2016.
Sementara Lianawati Setyo yang merupakan adik Meylinda, sebelum perubahan pemegang saham menjabat Wakil Direktur Utama HSI. Hubungan HMU dan HSI makin dekat lantaran Daniel Wijaya yang saat ini masih sebagai direktur utama HMU juga menjabat komisaris utama HSI sampai dengan Mei 2021.
Dari penjelasan tersebut menurut Hasbi tampak adanya peran, dukungan maupun pengelolaan HSI oleh Susilo Wonowidjojo baik melalui istrinya maupun lewat HMU. Perubahan pemegang saham tersebut yang diikuti dengan perubahan pengurus HSI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada OCBC NISP merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
“Apalagi kemudian terungkap bahwa setelah HMU keluar dari HSI pada Mei 2021, terdapat upaya PKPU pada Juni 2021 dan berakhir pailit terhadap HSI pada September 2021,” jelas Hasbi usai sidang di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/2).
Hasbi menegaskan, perubahan pemegang saham dan atau pergantian pengurus HSI tidak akan menghilangkan tanggung jawab para pengurus perseroan dan pemegang saham lama atas buruknya pengelolaan perseroan yang berujung pailit.
"Kami akan buktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat di persidangan. Kami percaya persidangan secara terbuka akan mengungkap fakta-fakta penting yang akan memperkuat materi gugatan kami," kata Hasbi.
Dia juga menyampaikan keprihatinannya atas perbuatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham di HSI serta HMU yang diduga menghindari kewajiban kepada bank. Sebagai personal yang sangat dikenal memiliki reputasi baik, para pemegang saham HMU telah gagal menunjukkan praktik bisnis yang baik sesuai dengan semangat dan komitmen good corporate governance yang selalu disuarakan.
"Harapan kami peradilan dapat membuka terang benderang semua fakta yang ada dan memberikan putusan yang seadil-adilnya serta mengembalikan hak-hak Bank OCBC NISP yang kini kreditnya tidak terbayarkan tersebut,” kata Hasbi.
Persidangan ditunda
Sidang perdana atas gugatan perdata hari ini berlangsung singkat yang dihadiri oleh tim kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan dan tim kuasa hukum dari sejumlah tergugat diantaranya HMU selaku tergugat 2, Lianawati Setyo selaku tergugat 6, dan Daniel Widjaja selaku tergugat 10.
Sedangkan tergugat lainnya tidak hadir termasuk tergugat I Susilo Wonowidjojo. Bahkan Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum mempertanyakan tidak hadirnya tergugat I.
Dikarenakan tergugat 1 dan beberapa tergugat lainnya tidak hadir, persidangan ditunda sampai 1 Maret 2023 dengan agenda pemanggilan para tergugat yang belum hadir.
Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat.