Gopay dan Bank Jago Luncurkan Layanan Tabungan Syariah

Nur Hana Putri Nabila
5 Desember 2023, 16:22
Gopay dan Bank Jago Luncurkan Layanan Tabungan Syariah
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Pegawai menunjukkan layanan GoPay Tabungan by Jago saat peluncurannya di Jakarta, Rabu (18/10/2023). GoPay Tabungan by Jago adalah rekening transaksi sehari-hari pertama di Indonesia yang menggabungkan layanan uang elektronik (e-money) yang simpel dengan keunggulan bank, dimana selain sebagai layanan pembayaran juga dapat digunakan untuk transfer, menyimpan uang, serta mengajukan pinjaman dalam satu aplikasi.

Unit bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), yaitu GoPay bekerja sama dengan PT Bank Jago Tbk (ARTO) meluncurkan layanan GoPay Syariah by Jago. Layanan tabungan syariah atau Gopay Syariah tersebut menerapkan prinsip syariah yang mengedepankan akad Wadiah Yad Dhamanah. 

Akad dakam Wadiah yad dhamanah, yaitu titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip yang dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan.  

Head of Marketing Money Management GoPay Kiki Apriyani menyampaikan, peluncuran itu disebabkan Indonesia memiliki captive market yang besar yakni sebanyak 87% masyarakat muslim yang belum terlayani dalam tabungan berbasis syariah.

Kiki menegaskan potensi nasabah optimis tumbuh melampaui 400 ribu nasabah sebab Indonesia didominasi oleh 87 juta muslim. 

“Kita punya potensi yang besar, tapi captive market yang besar juga belum terlayani,” kata Kiki dalam Forum Jurnalis Jagoan-GoPay Tabungan Syariah by Jago di Menara BTPN Jakarta Selatan, Selasa (5/12).

Selain itu, Kiki menyebut kolaborasi ini belum ada di Indonesia dan Gopay Syariah menjadi inovasi pertama di Indonesia. Melalui kerja sama ini, ada beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh nasabah. Mulai dari aktivasi hanya dua menit, tak ada saldo minimum dan admin bulanan, hingga tak ada batasan saldo maksimal dan nilai transaksi.

Kiki juga mengatakan Gopay Syariah telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, layanan ini sesuai dengan fatwa MUI dan disupervisi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...