Bank DKI Cabut Gugatan ke Anak Usaha Waskita Karya WSBP

Nur Hana Putri Nabila
19 Januari 2024, 11:25
Bank DKI Cabut Gugatan ke Anak Usaha Waskita Karya WSBP
Waskita Beton
Sampai dengan saat ini WSBP tengah menunggu putusan perdamaian PKPU berkekuatan hukum tetap.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Bank DKI akhirnya mencabut gugatan terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. WSBP merupakan anak usaha dari emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya PT Waskita Karya Tbk (WSKT), sedangkan Bank DKI merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Vice President of Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto menyampaikan gugatan tersebut dicabut pada sidang yang diselenggarakan Selasa (16/1) lalu. 

Atas Surat Pencabutan Gugatan tersebut, kata Fandy, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima pencabutan gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI. Tak hanya itu, Majelis Hakim menginstruksikan kepada Panitera untuk mencoret perkara dari daftar register perkara. 

“Sehingga sidang perkara No.800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim,” kata Fandy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/1).

Fandy juga mengatakan gugatan tersebut tak berdampak sginifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, hingga keberlangsungan usaha WSBP.

Sebelumnya, Bank DKI melayangkan gugatan kepada Waskita Beton Precast dalam Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PNJkt.Tim. Selain itu BEI dan Notaris Ashoya Ratam juga turut tergugat. 

Berdasarkan keterangan WSBP, perusahaan telah menerima surat panggilan (relaas) pada tanggal 15 Januari 2024. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT Bank DKI, melalui kuasa hukum Ismak Advocaten, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt. Sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17 Januari 2024.

“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” tulis Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP, Asep Mudzakir dalam keterbukaan informasi. 

Dari informasi yang ditemukan di laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai perkara tersebut, terungkap bahwa dakwaan Bank DKI menyebutkan bahwa WSBP diduga melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat. Dakwaan tersebut terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni 2023 oleh WSBP.

Sebelumnya, BEI turut menanggapi gugatan dari Bank DKI terhadap WSBP, Direktur Utama BEI, Iman Rachman dengan santai menjawab bahwa akan menyiapkan pembelaannya sebagai operator bursa.

“Sudah biasa kami digugat, ya kami hadapi saja,” kata Iman di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/1) kemarin.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...