Digugat Wanprestasi, Sultan Subang Mundur dari ZATA, IPPE, dan BEBS

Lona Olavia
20 Februari 2024, 09:30
Digugat Wanprestasi, Sultan Subang Mundur dari ZATA, IPPE, dan BEBS
YouTube Ponpes Al-Ihya Subang
Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk Asep Sulaeman Sabanda
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asep Sulaeman Sabanda atau tenar dengan julukan Sultan Subang mengundurkan diri sebagai komisaris utama PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). Pengunduran itu sejak 15 Februari 2024.

Langkah itu terlebih dahulu dilakukannya di emiten PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) pada 15 Januari 2024.  

“Saya ucapkan rasa syukur atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya selama saya menjabat dalam perseroan. Saya ucapkan juga permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam masa jabatan saya terdapat hal yang kurang berkenan,” tulisnya dalam surat pernyataan pengunduran diri, dikutip Selasa (20/2).

Akan tetapi, dalam surat-surat pengunduran dirinya, tak dijelaskan rinci alasan dirinya mengundurkan diri.

Seperti diketahui, Sultan Subang digugat wanprestasi. Melansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sultan Subang digugat sebagai direktur utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral atau SEAM.

Sebabnya SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur. Hal ini disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut pada 2018.

Lalu pada 24 Oktober 2023, terdapat empat kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi kepada Asep Sulaeman Sabanda atas akta personil guarantee tersebut. Empat kreditur tersebut yaitu Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya.

Merespons soal gugatan kepada komisaris utamanya, ketiga emiten tersebut berpendapat bahwa wanprestasi tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap emiten. Hal itu mengingat emiten tidak memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan merupakan entitas anak, cucu atau lainnya). Saat ini gugatan wanprestasi tersebut masih proses di pengadilan.

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek yang berakhir pada 31 Januari 2024, penerima manfaat akhir dari ZATA, IPPE, dan BEBS tak lain adalah Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang.

Menilik perdagangannya, saham dari ketiga emiten Sultan Subang itu saat ini berada di level Rp 50 alias gocap. IPPE menjadi saham gocap sejak Maret 2023, ZATA sejak Mei 2023 dan disusul BEBS pada Juni 2023.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...