Proses Go Private Nusantara Infrastructure Masih Terkendala di OJK

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 Maret 2024, 17:32
Proses Go Private Nusantara Infrastructure Masih Terkendala di OJK
Dok. Nusantara Infrastructure
Hingga kuartal III 2019, PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) membukukan laba bersih Rp 181 miliar.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia atau BEI menyampaikan alasan PT Nusantara Infrastucture Tbk (META) yang belum melakukan penawaran tender sukarela atau voluntary tender officer (VTO). Padahal jadwal VTO jatuh pada Rabu (6/3) ini.  

"Saat ini META belum mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Atas hal tersebut. Jadwal akan disesuaikan kembali sampai dengan adanya pernyataan efektif dari OJK," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Rabu (6/3). 

Penawaran tender sukarela ini merupakan salah satu persyaratan kepada emiten tercatat yang ingin melaksanakan go private atau menjadi perusahaan tertutup. 

Sebagai informasi, VTO adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh suatu pihak untuk memperoleh efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan sasaran dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya. Hal ini terdapat dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela  atau POJK Penawaran Tender Sukarela. 

Sekretaris Perusahaan Nusantara Infrastructure Dahlia Evawani sebelumnya mengatakan, proses tersebut memasuki tahap rencana penawaran tender sukarela oleh pemegang saham pengendali perusahaan yakni PT Metro Pacific Tollways Indonesi Services (MPTIS). Lalu akan dilanjutkan dengan periode penawaran VTO setelah mendapatkan surat efektif dari pihak regulator. 

Dahlia menjelaskan telah terjadi perubahan jadwal penawaran tender sukarela dari perkiraan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Sebab tahapan penawaran tender sukarela membutuhkan koordinasi dari berbagai pihak dan seluruh tahapan yang perlu dipenuhi sesuai regulasi. 

"Hal ini termasuk harus diperolehnya pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Dahlia dalam keterangan resminya, Selasa (27/2). 

Dalam waktu dekat, proses VTO akan memasuki tahap perolehan tanggal efektif pernyataan penawaran tender dari pihak OJK. Dahlia menyebut jika proses VTO ini dilakukan sepenuhnya oleh MPTIS sebagai pemegang saham mayoritas.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...