OJK Cabut Izin Indosterling Aset Manajemen

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 September 2024, 15:18
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanski berupa pencabutan izin usaha terhadap manajer investasi Indosterling Aset Manajemen.
Fauza Syahputra|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanski berupa pencabutan izin usaha terhadap manajer investasi Indosterling Aset Manajemen.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanski berupa pencabutan izin usaha terhadap manajer investasi Indosterling Aset Manajemen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan selain menjatuhkan sanksi pada manajer investasi, pihaknya juga menjatuhkan sanksi administrasi satu perusahaan efek, dua emiten, satu lembaga penilai dan dua pihak lain dengan denda Rp 5,61 miliar.

Inarno menegaskan OJK, saat ini tengah menyusun ketentuan terkait industri pasar modal yakni RPOJK pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Kedua yakni RPOJK, pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi sebagai tindak lanjut UUD P2SK. Tiga yakni laporan untuk peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan data secara terintergrasi dan transparan.

"Serta RPOJK bank umum sebagai kustodian untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan data secara terintegrasi dan transparan," kata Inarno dalam RDKB OJK, Jumat (5/9).

Inarno juga membeberkan OJK menyusun pedoman internal untuk memperkuat pengawasan kepada perusahaan efek dan industri pada pengelolaan investasi.

Selain pencabutan izin, Inarno membeberkan perkembangan indeks harga saham gabungan atau IHSG yang menguat 5,72% month to date pada 31 Agustus 2024 ke level 7.670,73. Level ini juga menunjukkan penguatan sebesar 5,47%. Lalu nilai kapitalisasi pasar tercatat Rp 13.114 triliun atau naik sebesar 6,29% month to date atau 12,34% year to date.

Inarno menjelaskan tren penguatan ini mendorong IHSG mencetak all time hight (ATH) atau rekor tertinggi pada 30 Agustus di level 7.670,73 dan melanjutkan rekor ATH pada September 2024.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...