OJK Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Jiwasraya, Mau Ditutup?

Patricia Yashinta Desy Abigail
13 September 2024, 20:43
jiwasraya, jiwasraya tutup, OJK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kementerian BUMN menargetkan penutupan Jiwasraya pada September 2024.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya yang berlaku sejak 11 September 2024. Pemberian sanksi ini seiring dengan target Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang ingin menutup Jiwasraya pada September 2024. 

Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin mengatakan, sanksi diberikan karena Asuransi Jiwasraya telah melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.

"Asuransi Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 11 September 2024," kata Muchlasin, Jumat (13/9).

Di samping itu, menurut dia, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Plt Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso dalam pertemuan terbatas di Kementerian BUMN sebelumnya menjelaskan Mahelan menjelaskan proses pembubaran Jiwasraya dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 /POJK.05/2015.

"'Perkiraan bulan September, Jiwasraya dibubarkan,'' ungkap Plt Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso dalam pertemuan terbatas di Kementerian BUMN, dikutip Kamis (22/8). 

Dalam peraturan OJK tersebut dalam pasal 1 ayat (11) POJK 28 tertulis jika pembubaran merupakan pengakhiran status badan hukum setelah pencabutan izin usaha. Perusahaan yang ingin bubar wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi. Lalu, pada pasal 3 ayat (1) tertulis jika penyelenggaraan RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi paling lama dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Dalam catatan yang dibeberkan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, total nasabah untuk segmen korporasi tercatat 5.686 polis dan dilakukan restrukturisasi sebesar 99,6%. Lalu untuk kategori retail terdapat 291 ribu nasabah dengan jumlah 290 polis dan dapat direstrukturisasi 99,7%. Sementara kategori bancassurance berjumlah 17.460 dan dapat direstrukturisasi yaitu 99,2%.

Arya mengklaim restrukturisasi Jiwasraya merupakan yang tersukses sepanjang sejarah masalah perasuransian, khususnya di era Menteri BUMN Erick Thohir. Ia menyebutkan bahwa BUMN hanya menargetkan restrukturisasi sebesar 85% dari total keseluruhan polis. Tetapi, restrukturisasi itu malah melampaui target yakni 99,7%. ''Dan wajar, pasti ada sebagian (pemegang polis) yang tidak menerima (hasil restrukturisasi),'' tuturnya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...