OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Jiwasraya hingga Perintahkan Pembubaran

Ringkasan
- Perputaran uang Lebaran diprediksi lebih rendah daripada tahun sebelumnya karena penurunan jumlah pemudik dan daya beli masyarakat. Situasi ini berbeda dengan Lebaran sebelumnya yang bersamaan dengan pemilu sehingga perputaran uang lebih tinggi.
- Jumlah pemudik tahun ini diproyeksikan turun 24,33% menjadi 146,48 juta jiwa, sehingga perputaran uang diperkirakan hanya Rp137,975 triliun, turun 12,28%. Penurunan ini kemungkinan disebabkan oleh kondisi ekonomi dan kebutuhan biaya sekolah yang akan datang.
- Pemerintah memberikan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, dan program pariwisata mudik Lebaran. THR juga diimbau untuk diberikan kepada pengemudi transportasi daring.

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung,” ujar OJK dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (21/2).
OJK menjelaskan sejak pencabutan izin tersebut maka seluruh pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, dan mengagunkan atau menggunakan kekayaan. Mereka juga dilarang melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam keputusan itu, otoritas juga melarang Jiwasraya melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Perusahaan juga diminta menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat dan menyusun serta menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
OJK juga mewajibkan Jiwasraya menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya dan membentuk tim likuidasi. “Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar OJK.
Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya sebelumnya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. OJK meminta pemegang saham. Direksi dan komisaris memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Babak Akhir Jiwasraya
Kasus Jiwasraya mengemuka akibat adanya salah kelola investasi atau fraud yang berujung gagal bayar klaim nasabah. Sejumlah pejabat di masa lalu juga sudah menjalani proses hukum dan beberapa di antaranya sudah menjadi terpidana.
Sebelum surat pembubaran keluar, OJK telah meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan restrukturisasi pembayaran polis nasabah. Menurut data yang dipaparkan Pelaksana tugas alias Plt Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso dalam pertemuan terbatas di Dewan Perwakilan Rakyat pada 3 September lalu, terdapat 0,3% nasabah yang menolak restrukturisasi dengan jumlah 1.000 polis atau Rp 178 miliar.
Mereka meminta pemerintah mengembalikan uang premi yang sudah mereka bayarkan tanpa potongan atau haircut. Mereka sudah memenangkan gugatan di pengadilan, sehingga sudah inkracht atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam catatan yang dibeberkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam pertemuan terbatas itu, total nasabah untuk segmen korporasi tercatat 5.686 polis. Sebanyak 99,6% direstrukturisasi. Total nasabah kategori retail 291 ribu nasabah dengan jumlah 290 polis. Sebanyak 99,7% dapat direstrukturisasi. Jumlah nasabah kategori bancassurance 17.460 dan 99,2% di antaranya dapat direstrukturisasi.