OJK Respons Rencana Pemerintah Kebut Pembentukan Pansel, Rujuk Ketentuan UU

Nur Hana Putri Nabila
4 Februari 2026, 13:09
OJK
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
CEO Danantara Rosan Roeslani (kanan) bersama Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kiri) menyampaikan paparan saat dialog bersama pelaku pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Dewan Komisioner OJK yang menggantikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merespons rencana pemerintah yang tengah mempercepat proses seleksi Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Hasan, OJK tidak memiliki kewenangan dalam membahas terkait pembentukan pansel.

Meski begitu ia mengatakan OJK tidak akan terlibat dalam panitia seleksi. Ia menyebut secara umum pansel nanti akan dibentuk dan berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

“Silahkan nanti ditanyakan dan dikonfirmasi ke yang memang berwenang melakukan proses itu,” ucap Hasan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2). 

Merujuk pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pemilihan Anggota Dewan Komisioner dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. 

Secara aturan, penentuan calon anggota dewan komisioner dilaksanakan oleh Panitia Seleksi atau Pansel yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Kepres). Paling lama dua bulan sejak tanggal kekosongan jabatan. Pansel Anggota Dewan Komisioner OJK beranggotakan sembilan orang, terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. 

Panitia Seleksi wajib mengumumkan penerimaan calon anggota dewan komisioner, dengan waktu pendaftaran dilakukan dalam waktu 12 hari kerja. Setelahnya, dilakukan seleksi administratif. Pansel kemudian menetapkan tiga calon untuk setiap posisi Dewan Komisioner OJK yang dibutuhkan, kemudian diserahkan kepada Presiden. 

Presiden selanjutnya menyampaikan dua calon ketua maupun calon anggota di setiap posisi kepada DPR. Kemudian DPR menyampaikan calon ketua/anggota terpilih kepada Presiden untuk diterapkan.

Misbakhun Dikabarkan jadi Calon Kuat

Pembentukan pansel OJK dikebut menyusul pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK pada Jumat, 30 Januari lalu. Selain Mahendra, dua pejabat OJK lainnya juga menyatakan mundur, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara. 

Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini menyusul langkah Direktur Utama BEI Iman Rachman yang lebih dulu mundur pada pagi harinya. Rentetan pengunduran diri tersebut terjadi di tengah sorotan terhadap kinerja otoritas pasar modal, setelah IHSG anjlok hingga trading halt selama dua hari berturut-turut.

Pemerintah kini menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjadi Ketua Dewan Komisioner sekaligus Wakil OJK. Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Ketua OJK definitif sudah dapat ditetapkan dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan.

Purbaya mengatakan proses pembentukan panitia seleksi (pansel) Ketua OJK telah dimulai kemarin. Ia juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan arahan khusus terkait nama calon Ketua OJK nantinya. 

"Tidak ada (arahan khusus). Kami tunjuk saja berapa orang, karena kami mau cepat. Seminggu-dua minggu harus ada Ketua OJK baru yang definitif," kata Purbaya di sela rapat koordinasi nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat pada Senin (2/2). 

 Di tengah proses yang bergulir nama Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun disebut-sebut sebagai calon kuat Ketua DK OJK.  Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata.co.id dari dua sumber di level tinggi, politisi Partai Golkar berpeluang menjadi ketua baru OJK tanpa melalui pemilihan oleh panitia seleksi alias pansel.

“Ketua Komisi XI mau jadi Ketua OJK,” kata sumber itu, Selasa (2/2) malam. 

 Misbakhun membantah kabar itu. Ia menyatakan masih fokus menjalankan penugasan partai sebagai pimpinan komisi yang membidangi sektor keuangan dan perbankan tersebut.

“Saya belum tahu. Sampai saat ini tugas partai saya, saya adalah Ketua Komisi XI,” kata Misbakhun saat ditanya mengenai peluang menjadi Ketua OJK di DPR, Rabu (4/2).

Saat dikonfirmasi apakah sudah ada komunikasi dengan panitia seleksi (pansel) OJK, politisi Partai Golkar itu juga membantah adanya pembicaraan. “Tugas dari partai, Ketua Umum saya, menugaskan saya Ketua Komisi XI,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...