Tak Lulus Pelatihan, Karyawan CIMB Niaga Tak Dapat Kenaikan Gaji dan Bonus

Ahmad Islamy
16 Juli 2026, 16:56
CIMB Niaga
Fauza Syahputra|Katadata
Logo perusahaan Bank CIMB Niaga (ilustrasi).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menerapkan langkah tegas dalam menegakkan tata kelola, transparansi, dan integritas di seluruh lini bisnis perusahaan. Direktur Legal, Compliance, & Corporate Affairs BNGA, Fransiska Oei mengungkapkan, tantangan industri perbankan modern menuntut adanya pergeseran paradigma kepatuhan yang bersifat menyeluruh.

Menurut dia, kepatuhan dan penegakan etika bukan lagi sekadar tugas eksklusif atau tanggung jawab dari divisi compliance atau audit internal. Sebaliknya, aspek ini juga menjadi komitmen kolektif yang wajib diinternalisasi oleh seluruh elemen bank, mulai dari jajaran direksi hingga staf operasional paling depan.

Untuk memastikan nilai-nilai tersebut bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas, manajemen CIMB Niaga menerapkan sistem pengawasan digital yang ketat. Salah satu instrumen utamanya adalah kewajiban mengikuti dan lulus pelatihan mandatori (mandatory training) secara berkala bagi setiap personel aktif.

Pelatihan wajib tahunan tersebut dilakukan secara virtual dan dirancang dengan kurikulum yang dinamis. Di dalamnya, para karyawan digembleng dengan berbagai pemahaman krusial mengenai pencegahan anti-fraud, deteksi dini pelanggaran etika (misconduct), manajemen risiko operasional, serta prinsip tata kelola korporasi yang baik atau good corporate governance (GCG).

Manajemen juga tidak main-main dalam memberikan konsekuensi bagi karyawan yang abai terhadap program edukasi ini. Perusahaan telah mengintegrasikan penyelesaian pelatihan ini langsung dengan sistem manajemen karier dan remunerasi karyawan.

"Karyawan di bank wajib mematuhi dan lulus mandatory training ini setidaknya sekali setahun. Jika mereka tidak melakukannya, mereka tidak akan bisa naik pangkat, kenaikan gaji akan ditahan, serta bonus tahunan mereka akan dihentikan," ujar Fransiska dalam panel diskusi Risk and Governance Summit 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (14/7).

Sanksi administratif yang tegas ini dinilai efektif untuk menumbuhkan kesadaran personal di kalangan pekerja. Perusahaan ingin memastikan bahwa pemahaman regulasi menjadi prasyarat mutlak sebelum seorang karyawan diberikan tanggung jawab yang lebih besar di dalam organisasi.

Lebih lanjut, Fransiska menjelaskan, CIMB Niaga juga telah merombak indikator kinerja utama atau key performance indicators (KPI) korporasi. Kini, KPI seluruh jajaran direksi dan karyawan, tanpa memandang posisi mereka mau berada di divisi bisnis atau operasional, diikat oleh parameter risiko kontrol yang ketat melalui Risk Control Unit (RCU).

Dalam skema KPI baru tersebut, terdapat pula poin penilaian penalti (demerit point). Jika suatu unit kerja mendapatkan catatan audit yang berat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dikenai sanksi regulator, skor KPI individu di unit tersebut akan langsung dikurangi secara otomatis yang berdampak pada insentif mereka.

Selain kepatuhan regulasi dasar, aspek keberlanjutan (sustainability) juga resmi dimasukkan sebagai salah satu indikator dalam KPI. Langkah ini diambil agar orientasi bisnis bank tidak hanya mengejar profitabilitas jangka pendek, melainkan juga memperhatikan dampak sosial, lingkungan, dan tata kelola (ESG).

CIMB Niaga pun memperkuat jalur komunikasi internal melalui pembaruan kebijakan prosedur eskalasi insiden pelanggaran. Perusahaan menerapkan aturan ketat 24 jam di mana setiap insiden atau indikasi kecurangan yang ditemukan di lapangan harus segera dilaporkan hingga ke tingkat direksi.

Apabila ada pihak yang sengaja menyembunyikan atau terlambat melaporkan insiden melebihi batas waktu tersebut, manajemen dipastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin yang berat. Melalui integrasi antara pelatihan ketat, KPI berbasis risiko, dan transparansi pelaporan, CIMB Niaga optimistis mampu membangun ekosistem perbankan yang sehat, tepercaya, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...