Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia dari A jadi C, Ada Risiko Gagal Bayar Rp 24 M

Nur Hana Putri Nabila
17 Juli 2026, 15:39
Ilustrasi FitchRatings
Katadata/Hari Widowati/AI
Ilustrasi FitchRatings
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Fitch Ratings Indonesia memangkas peringkat nasional jangka panjang dan peringkat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi C dari sebelumnya A. Penurunan peringkat itu terjadi setelah PT Pos gagal membayar imbal sukuk ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.

Fitch tidak memberikan outlook untuk peringkat dalam kategori C karena tingkat volatilitasnya dinilai sangat tinggi.  “Hal ini menyebabkan POST memasuki masa tenggang selama 14 hari,” tulis Fitch dalam pengumumannya, dikutip Jumat (17/7). 

Bersamaan dengan pemangkasan rating, lembaga pemeringkat tersebut juga memangkas Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia menjadi c(idn) dari sebelumnya bbb (idn) . Menurut Fitch, penurunan peringkat itu dipicu belum dibayarnya cicilan imbalan ijarah sukuk tahap pertama yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026. Sukuk tersebut terdiri atas seri A, B, dan C yang masing-masing akan jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.

Fitch mencatat Pos Indonesia kini memasuki masa tenggang pembayaran selama 14 hari kerja sesuai ketentuan dalam dokumen penerbitan sukuk. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga masa tenggang berakhir, status gagal bayar akan semakin menguat.

“Dimulainya masa tenggang atau masa pemulihan setelah tidak dibayarnya kewajiban keuangan material sejalan dengan peringkat ‘C’, yang menunjukkan kondisi ‘Near Default’” menurut definisi peringkat Fitch. 

Fitch juga mewanti-wanti peringkat Pos Indonesia dapat kembali diturunkan menjadi Restricted Default (RD) apabila perusahaan tidak melunasi cicilan imbalan ijarah yang tertunggak hingga masa tenggang berakhir. 

Penurunan peringkat juga bisa terjadi jika Pos Indonesia mencapai kesepakatan dengan pemegang sukuk yang dinilai memperlemah hak kreditur dan memenuhi kriteria distressed debt exchange menurut metodologi Fitch.

Lembaga pemeringkat itu menyatakan akan terus memantau proses permohonan persetujuan dan penundaan pembayaran imbalan ijarah tersebut.

Tak hanya itu, Fitch menilai Pos Indonesia merupakan government-related entity (GRE) karena seluruh sahamnya dimiliki PT Danantara Asset Management dan memiliki mandat pelayanan publik di bidang pos dan logistik. 

Namun, hubungan dengan pemerintah tersebut tidak lagi menjadi faktor yang menopang peringkat karena kinerja keuangannya babak belur dan memiliki risiko gagal bayar dalam jangka pendek.

Apabila gagal bayar lagi, Fitch menegaskan peringkat nasional jangka panjang Pos Indonesia akan dipangkas menjadi Restricted Default (RD), sedangkan peringkat surat utangnya akan turun ke level D.

“Faktor yang dapat, secara individu maupun kolektif dapat mengarah pada tindakan pemeringkatan positif/kenaikan peringkat, yaitu penyelesaian pembayaran cicilan imbalan ijarah yang terlewat dalam masa tenggang,” tulis Fitch. 

Kata Pos Indonesia soal Tak Bisa Bayar Imbal Sukuk Rp 24 M 

Sebelumnya PT Pos Indonesia (Persero) merespons soal kabar perusahaan tak bisa membayarkan imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp 24,11 miliar.  

Padahal tanggal efektif pembayaran itu jatuh pada 7 Juli 2026 atau Selasa pekan lalu, sebelum pukul 14.00 WIB. Sampai batas waktu yang ditentukan, PT Pos Indonesia tidak dapat membayar imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan itu. 

“Penyebab perusahaan tidak dapat membayar imbal sebab kondisi kas perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” tulis Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (16/7). 

Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan mengatakan, perusahaan telah mengirimkan permohonan untuk penyesuaian pembayaran kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut penundaan itu hanya sementara karena dengan kondisi arus kas jangka pendek perusahaan. Menurut Iwan, belum bisanya perusahaan membayarkan imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan itu bukan cerminan dari keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan PT Pos Indonesia. 

“Seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal,” ungkap Iwan dalam keterangan resminya, Kamis (16/7).  

Dia mengatakan, PT Pos Indonesia berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada para pemegang sukuk. Iwan juga menyebut PT Pos saat ini tengah menempuh langkah-langkah penyelesaian secara aktif, termasuk berkoordinasi dengan wali amanat, KSEI, hingga pihak-pihak terkait, demi menyelesaikan kewajiban itu secepatnya.



add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...