Aturan Pajak Rokok Buat Tambal Defisit BPJS Terbit Akhir Tahun
Pemerintah menyiapkan dua kebijakan untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini akan mengatur pemangkasan pajak rokok dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok untuk mengatasi defisit dan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini akan diatur dalam revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan dan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2016 yang mengatur mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"Targetnya akan selesai di Desember ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Bogor, Selasa (12/12).
(Baca: Pemerintah Cairkan Rp 3,6 Triliun untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan)
Boediarso menyatakan dalam revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 akan mengatur pemotongan penerimaan pajak rokok yang didapatkan daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Besaran kontribusi daerah yakni sebesar 75% dari 50% penerimaan pajak rokok yang akan digunakan untuk BPJS.
Selama ini pajak rokok dalam satu tahun sebesar Rp 13 triliun, sehingga yang akan disetorkan untuk menambal BPJS sekitar 75% dari Rp 6,5 triliun atau sekitar Rp 4,875 triliun.
"Kami akan eksekusi mulai awal 2018, setelah revisinya diselesaikan," kata Boediarso.
Sedangkan penggunaan DBH cukai rokok yang akan digunakan untuk menambal BPJS Kesehatan sebesar 50%. Selama ini DBH cukai rokok sebesar Rp 2 triliun, sehingga diperkirakan sekitar Rp 1 triliun yang dapat digunakan untuk program JKN. Penggunaan DBH Cukai Rokok untuk program JKN ini akan diatur dalam revisi PMK Nomor 28 Tahun 2016.
(Baca juga: Alami Defisit, BPJS Akan Ditambal Dana dari Cukai Rokok dan APBD)
Boediarso mengatakan DBH cukai rokok untuk JKN terbagi untuk membiayai beberapa kegiatan seperti kegiatan preventif maupun rehabilitatif; penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan; pelatihan tenaga medis dan non medis; serta pembayaran iuran BPJS bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu DBH cukai rokok dapat digunakan untuk membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan yang menunggak lebih dari setahun. Pemotongan dilakukan atas dasar permintaan dari BPJS setelah dilakukan rekonsiliasi dengan pemda untuk menentukan besaran tunggakan yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Jadi sangat tergantung pada kesiapan BPJS Kesehatan untuk memintakan pemotongan. Itu tergantung hasil rekonsiliasi pemda dan BPJS Kesehatan," tutur dia. (Baca juga: Go-Jek Rilis Go-Bills untuk Bayar Aneka Tagihan Listrik dan BPJS)
Bila tidak ada kesepakatan antara BPJS dengan pemda, maka besaran tunggakan ditetapkan atas dasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan DBH secara sekaligus atau bertahap dengan beberapa pertimbangan.
"Mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan," ujar dia.