Keputusan Jonan Melarang Angkutan Online Menuai Kritik
KATADATA - Ekonom Senior Destri Damayanti mengkritik keras kebijakan pelarangan layanan kendaraan umum berbasis online oleh Kementerian Perhubungan. Di tengah ekonomi dengan daya beli masyarakat yang lemah, semestinya pendapatan masyarakat bawah harus ditingkatkan. Keberadaan layanan kendaraan berbasis online sangat membantu meningkatkan daya beli masyarakat. "Tahun depan ekonomi kita masih berat," kata Destry "Keberadaannya (layanan kendaraan berbasis online) akan sangat membantu mendorong daya beli."
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirimkan surat kepada Kapolri meminta adanya tindakan terhadap kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum. Dalam suratnya bertanggal 9 November 2015, Jonan menyebutkan berbagai layanan pemesanan kendaraan online seperti Go-Jek, Go-Box, Grabbike, Uber, Blu-Jek dan Lady-Jek. Alasannya, pengoperasian kendaraan pribadi untuk angkutan umum tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 74/2014.
Layanan kendaraan berbasis online selama ini menjadi transportasi alternatif bagi masyarakat di kota-kota besar. Go-Jek misalnya, kini telah memiliki 200 ribu pengemudi di lima kota besar. Di Jakarta saja ada sekitar 100 ribu pengemudi. Aplikasi layanan ojek ini sudah diunduh lebih dari 6 juta kali.
