Perketat Aturan Hedging Korporasi

Image title
Oleh
8 Mei 2015, 08:16
rupiah dolar arief.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Bank Indonesia perlu memperketat aturan transaksi lindung nilai (hedging) valas di kalangan korporasi agar rupiah tidak terus tertekan, di antaranya dengan menjatuhkan sanksi lebih berat kepada korporasi yang melanggar. Hingga kini, sekitar 47 persen korporasi di Tanah Air belum menerapkan hedging valas.

Sementara itu, BI berjanji terus mendorong korporasi untuk hedging demi mengelola risiko nilai tukar. Apalagi rupiah masih berpotensi tertekan sejalan meningkatnya transaksi valas secara siklikal ke depan akibat naiknya belanja infrastruktur repatriasi laba perusahaan asing, dan pembayaran utang luar negeri. Risiko tekanan juga datang dari pelepasan surat surat berharga negara (SBN) dan saham akibat rencana kenaikan Fed funds rate (FFR). Pelemahan rupiah terhadap dolar AS secara year to date sudah mencapai 5,37 persen.

Aturan hedging tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank. Berdasarkan beleid ini, korporasi non bank yang memiliki utang luar negeri valas wajib heding valas terhadap rupiah dengan rasio 20 persen sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2015.

Korporasi yang melanggar diancam saksi administratif berupa surat teguran. Selain itu, BI akan menyampaikan informasi pengenaan sanksi tersebut kepada pihak-pihak terkait, seperti kreditor di luar negeri, Kementerian BUMN bagi korporasi BUMN, Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi korporasi publik yang tercatat di bursa.

Menurut Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartatti, pengetatan aturan hedging valas korporasi bisa efektif asalkan bersifat mandatoriberdasarkan sistem reward and punishment (sanksi dan penghargaan). "Sekarang kan masih bersifat imbauan," kata dia seperti dikutip Investor Daily, Jumat (8/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...