Penghuni Laporkan Duta Pertiwi ke Polisi
KATADATA ? Sejumlah penghuni apartemen Graha Cempaka Mas melaporkan pegawai PT Duta Pertiwi Tbk pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran kepada polisi. Laporan terkait tindak perusakan dan penganiayaan terhadap penghuni.
Laporan pertama dilakukan Justiani ke Polres Jakarta Pusat pada 21 Januari 2014. Dia melaporkan tindak pengeroyokan dan perusakan panel listrik milik 40 unit apartemen yang dilakukan Robertus Satriotomo, Manajer Properti Duta Pertiwi; Hokli, kuasa hukum Duta Pertiwi, dan Johny Tandryanto, Sekretaris Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas kelompok Agus Iskandar.
Kemudian pada 23 Januari 2014, Suwandi Rudy yang melaporkan Robertus Satriotomo ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Robertus disebut telah melakukan perusakan barang milik 100 unit di apartemen Graha Cempaka Mas pada 22 Januari 2014.
Pada 24 Januari 2014 giliran Lee Yun Hee, warga negara Korea, yang melaporkan penganiayaan oleh Bambang A, petugas keamanan Duta Pertiwi, ke Polda Metro Jaya. Lee Yun Hee mengalami luka memar pada kedua tangan, kaki, serta bahu bagian depan dan belakang.
Kapolres Jakarta Pusat Angesta Romano Yoyol mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini belum ada satu pun pihak terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka. ?Ada sekitar 20 saksi, tapi belum ada penetapan tersangka,? kata dia saat dihubungi Katadata, Selasa (4/1).
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. ?Hal tersebut sedang kami proses,? ujarnya melalui pesan singkat.
Hokli Lingga, Kuasa Hukum Duta Pertiwi, yang diminta klarifikasinya soal laporan tersebut membantah telah terjadi tindakan kekerasan pada 20 Januari lalu. Menurutnya, pemadaman listrik yang dilakukan Duta Pertiwi karena 40 unit tersebut belum membayar tagihan selama 3-7 bulan.
Ketika ditanya apakah Duta Pertiwi memiliki wewenang mengurusi listrik, Hokli menjelaskan tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara hanya sampai gardu induk. Sementara dari gardu induk ke warga, diurus oleh pengelola. ?Warga apartemen membayar biaya pemakaian listrik ke pengelola,? ujarnya.