Penyaluran Listrik Duta Pertiwi Belum Berizin
KATADATA ? Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menyatakan PT Duta Pertiwi Tbk sebagai pengelola apartemen Graha Cempaka Mas belum mendapatkan izin untuk menyalurkan listrik ke penghuni.
?Saya tidak bisa mengatakan itu ilegal, tetapi mereka (Duta Pertiwi) tidak pernah mendapatkan izin. Dan seharusnya itu wajib memperoleh izin dari pemda,? kata Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta M. Haris Pindratno dalam mediasi antara penghuni apartemen Graha Cempaka Mas dengan Duta Pertiwi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2).
Menurut Haris, setiap pengelola yang akan menyalurkan listrik ke warga wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pemda. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Listrik disebutkan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan setelah mendapatkan izin gubernur.
Begitu pula mengenai besaran tarif listrik yang dibebankan kepada warga, Haris mengatakan, hal itu tidak dapat diputuskan sepihak oleh pengelola. Namun harus berdasarkan keputusan pemda setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD. ?Jadi dia (Duta Pertiwi) dapat menetapkan tarif setelah rapat dengan wakil rakyat,? ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Niaga dan manajemen Risiko Perusahaan Listrik Negara (PLN) Moch Harry Jaya Pahlawan mengatakan domain PLN hanya sampai gardu lokasi, dan selanjutnya ke tiap-tiap penghuni merupakan kewenangan pengelola. Namun penjualan listrik oleh pengelola tetap harus mendapatkan izin dari pemda.
Dia menambahkan selama ini PLN hanya memungut tarif berdasarkan golongan pelanggan. Adapun untuk Duta Pertiwi, kata Harry, tarifnya termasuk golongan Bisnis 3 (B3) sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
?Tagihan kami berdasarkan tagihan saja, dan tidak ada biaya loss,? ujar Harry. ?Dan yang dikenakan PPN hanya rumah mewah di atas 6.600 watt. Di luar itu tidak dikenakan (PPN) termasuk golongan B1, B2, B3.?
(Baca juga: Curiga Akal-akalan Tarif Listrik)
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Duta Pertiwi Hokli Lingga mengatakan pihaknya tidak perlu meminta izin dari pemda untuk menentukan tarif. Dia beralasan penentuan tarif hanya perlu mengikuti tarif dari PLN.
Dalam menentukan besaran tarif ke penghuni, Hokli mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 431 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik. Di dalam keputusan tersebut pengelola berhak mengenakan losses sebesar 10 persen. Losses yang dimaksud adalah energi yang hilang dalam proses pengaliran listrik dari gardu ke konsumen.
Selain itu, dia melanjutkan, tarif yang lebih tinggi juga untuk mengompensasi jika terjadi pemadaman listrik oleh PLN. Terutama untuk membeli bahan bakar untuk genset. ?Itu masuk biaya kelistrikan, tidak ada masuk service charge,? ujar Hokli.
Adapun mengenai pengenaan PPN atas listrik, Hokli menyatakan, hal itu sudah sesuai dengan surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar.