BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 T Tahun Lalu Berkat Beberapa Faktor

Agatha Olivia Victoria
8 Februari 2021, 16:44
BPJS Kesehatan, defisit bpjs kesehatan, bpjs kesehatan surplus
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Ilustrasi. Sejak berdiri pada 2014 hingga 2019, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit anggaran.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mencatatkan surplus sebesar Rp 18,74 triliun pada 2020. Kendati demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menekankan bahwa kondisi keuangan yang positif tersebut tak hanya berasal dari kenaikan iuran dan kondisi Covid-19.

"Walaupun kenaikan iuran berpengaruh, tetapi kami berupaya sungguh-sungguh mengendalikan pembiayaan ini," kata Fachmi dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (8/2).

Pengendalian pembiayaan terlihat dari jumlah tagihan yang dikembalikan ke fasilitas kesehatan karena tidak sesuai ketentuan pada 2016-2020 yang mencapai Rp 20,78 triliun. Angka tersebut merupakan efisiensi dari ketidaksesuaian dokumen pendukung, klaim yang tersaring aturan dan filtrasi, virifikasi pascaklaim, serta audit administrasi klaim dan audit oleh auditor.

BPJS Kesehatan mencatatkan surplus pertama kali sejak berdiri pada 2014. Pada 2014, defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan hanya mencapai Rp 1,9 triliun. Kemudian pada 2015, melonjak menjadi Rp 9,4 triliun. Lalu turun pada 2016 menjadi Rp 6,7 triliun dan kembali melonjak menjadi Rp 13,8 triliun pada 2017. Sementara pada 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 9,1 triliun dan Rp 15,5 triliun pada 2019.

Dengan adanya surplus, Fachmi menjelaskan bahwa tidak ada gagal bayar klaim pelayanan kesehatan pada tahun lalu. "Gagal bayar rumah sakit semuanya sudah dibayar sehingga tidak ada lagi carry over defisit," ujar dia.

Dampak lain dari membaiknya kondisi keuangan BPJS Kesehatan yakni aset bersih yang hampir mendekati tingkat kesehatan keuangan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2018. Dalam beleid tersebut, aset bersih yang sehat paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak untuk enam bulan ke depan.

Pada 2020, kepesertaan BPJS Kesehatan tercatat mencapai 222,46 juta orang. Angka tersebut terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran 132,77 juta, Pekerja Penerima Upah 55,15 juta, Pekerja Bukan Penerima Upah Rp 30,44 juta, dan Bukan Pekerja 4,11 juta.

Sementara itu, realisasi penerimaan iuran selama tahun lalu mencapai Rp 133,94 triliun. Sementara pembayaran pelayanan kesehatan yakni Rp 111,47 triliun.

Menurut Fachmi, BPJS Kesehatan selama ini telah berhasil memberi banyak dampak berganda di Tanah Air. Dampak tersebut, yakni mencegah kemiskinan, meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, meningkatkan angka harapan hidup, menurunkan porsi pengeluaran uang dari kantong dalam total belanja kesehatan, serta menggerakan ekonomi, menciptakan lapangan kerja.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai Covid-19 memang mempengaruhi jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berani datang ke rumah sakit. Namun secara data, terjadi pula kenaikan kepatuhan pembayaran iuran masyarakat meski di tengah pandemi.

Hal tersebut tentunya mengejutkan sehingga mengerek arus kas BPJS Kesehatan. "Persoalan Jaminan Kesehatan Nasional ini memang tanggung jawab semua pihak," ujar Timboel dalam kesempatan yang sama.

Ia pun berharap pemerintah bisa konsisten dalam menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan ke depannya. "Kalau saja iuran sudah disesuaikan dengan hitungan aktuaria pada awal 2014 defisit mungkin tak akan terjadi," katanya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...