Transaksi Nontunai Dongkrak Pendapatan Daerah, Solo Tersukses
Pemerintah mencatat, transaksi pembayaran nontunai berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 11,1%. Salah satu daerah yang dinilai sukses mengimplementasikannya adalah kota Solo.
"Berdasarkan hasil pilot project di 12 daerah, transaksi nontunai bisa meningkatkan pendapatan asli daerah rata-rata hingga 11,1%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam seremoni Peluncuran Program Akselerasi Transaksi Online Pemerintah (PATRIOT) antara Grab-OVO dan Pemkot Surakarta, Kamis (21/10).
Sri Mulyani menyebut, daerah yang mengantongi kenaikan pendapatan signifikan dari implementasi pembayaran nontunai ini adalan Kota Solo. Pemerintah Kota Solo melaporkan penambahan PAD sebesar Rp 118 miliar atau 16% dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Solo dinobatkan sebagai peringkat satu di Jawa Tengah dan tujuh secara nasional dalam Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah mendorong percepatan digitalisasi di daerah yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 pada Maret lalu. Melalui beleid ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD).
Menurut dia, satgas bukan hanya bertugas untuk mempercepat implementasi pembayaran digital di tingkat masyarakat, tetapi juga transaksi keuangan Pemerintah Daerah (Pemda). Pembayaran pajak atau restribusi daerah bisa melalui pembayaran digital.
"Tujuan dibentuknya Satgas P2DD untuk mendorong elektronifikasi transaksi Pemda. Dengan implementasi ini, kita akan melihat praktik pengelolaan keuangan daerah yang makin transparan, tata kelola yang membaik serta akuntabilitas yang makin kuat," ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan keterangan resmi di laman Setkab, kepengurusan Satgas P2DD terdiri atas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua. Sedangkan anggotanya terdiri atas Gubernur BI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , serta Kepala Badan Perencanaan dan pembangunan Nasional.
Selain dari pemerintah pusat, Satgas P2DD juga akan dibentuk di level provinsi dan kabupaten ataupun kota, yang mana ketuanya adalah kepala Daerah tersebut. Koordinasi antara Satgas P2DD pusat dan daerah nantinya akan menyerupai Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Dua Satgas ini telah melakukan pemantauan inflasi di tingkat pusat dan daerah dalam lima tahun terakhir.
Sebelum rilisnya Keppres Nomor 3 tahun 2021, pemerintah juga punya skema serupa yang dirilis pada 2019. Saat itu, pemerintah meluncurkan Sistem Pemerintahahn Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018. Kendati demikian, realisasinya belum maksimal karena baru 13,83% daerah yang mengimplementasikannya.