Mengenal Redenominasi yang akan Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

Agustiyanti
19 Juni 2023, 15:24
redenominasi, ubah Rp 1.000 jadi Rp 1, bank indonesia
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ilustrasi. BI kembali mewacanakan kebijakan redenominasi atau menyederhanakan digit mata uang pada pekan lalu.

Wacana untuk memberlakukan kebijakan redenominasi atau menyederhanakan digit mata uang, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 kembali bergulir dalam rapat antara Bank Indonesia dengan DPD RI pada pekan lalu. BI menyebut, Indonesia secara teknis sebenarnya sudah siap menerapkan kebijakan tersebut. 

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, Indonesia secara teknis sudah siap menerapkan redenominasi sejak 2019 sebelum pandemi Covid-19. Kondisi Indonesia saat ini sudah memenuhi syarat untuk menerapkan redenominasi lantaran ekonomi dan politik yang stabil, kesiapan teknis pun sudah mumpuni. 

"Kami persiapan teknisnya itu sudah sampai ke ritel-ritelnya. Kami pakai price tagging, jadi sudah disiapkan ini harganya Rp 50 ribu maka bawahnya Rp 50, sudah sampai ke sana," ujar Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam rapat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (14/6). 

Apa itu Redenominasi?

Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang atau dengan kata lain mengurangi angka nol di mata uang. Sebagai contoh, uang pecahan Rp 1.000 jika diredenominasi menjadi hanya Rp 1. 

Mengutip situs Kemenkeu, redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang yang pernah terjadi di Indonesia pada pengujung 1959. Nilai dari uang pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 saat itu diturunkan menjadi Rp 50 dan Rp 100. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90%. 

Kebijakan sanering yang oleh pemerintah saat itu disebut dengan istilah “penyehatan uang”, ditempuh untuk mencegah inflasi semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan tersembunyi dari perdagangan. Sanering dilakukan juga untuk mengurangi jumlah persediaan dan peredaran uang, dari Rp 34 miliar rupiah menjadi Rp 21 miliar.

Berbeda dengan sanering, redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang sehingga  tidak memengaruhi harga barang. Redenominasi hanyalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam bertransaksi. 

Jumlah angka pada uang yang sudah diredenominasi akan mengecil, tetapi nilainya tetap sama. Sebagai contoh, penulisan uang Rp10.000 yang telah diredenominasi akan berubah menjadi Rp 10. Namun, kegunakaan uang tersebut akan sama, yakni uang Rp 10 tetap dapat dibelikan sekaleng susu yang harganya Rp 10.000 sebelum redenominasi. 

Redenominasi Sudah Siap Secara Teknis 

Destry mengatakan, implementasi redenominasi secara teknis sebetulnya hal yang mudah. BI hanya perlu melakukan cetak ulang ke pecahan yang baru. Setelah itu, bank sentral hanya perlu membuat pengumuman atas perubahan tersebut.

Namun, mengapa tak juga dilaksanakan?

BI melihat ada tantangan yang lebih besar untuk menerapkan redenominasi ketimbang masalah teknis. Salah satu yang paling penting adalah upaya untuk mengontrol harga barang tidak ikut berubah saat dilakukan redenominasi.

Menurut Destry, bukan tidak mungkin ada pihak yang mencoba mengambil untung dengan melakukan manipulasi psikologis terhadap konsumen. Ia mencontohkan, barang A sebelum redenominasi bernilai Rp 50 ribu, seharusnya berubah menjadi Rp 50 jika dilakukan penyederhanaan tiga digit. Namun, aaksi nakal dengan mengubah harganya menjadi Rp 75 bisa saja dilakukan dengan memanipulasi pembeli bahwa seolah harganya tetap jauh lebih murah dari harga sebelum redenominasi. 

"Jadi, ini yang harus kita kontrol, dan tidak bisa BI mengerjakannya sendiri. Ini perlu melibatkan segala macam aparat karena harus ada pengawasan dari Kementerian Perdagangan juga dan seterusnya," kata Destry.

RUU Redenominasi Belum Mulai Digodok

Rancangan Undang-undang Redenominasi sebenarnya masuk dalam daftar 19 RUU yang diprioritaskan Kementerian Keuangan dan DPR RI untuk jangka menengah yakni 2020-2024. Namun, Kementerian Keuangan mengatakan, belum ada perkembangan terkait pembahasan RUU yang akan menyederhanakan nominal mata uang misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 tersebut.

"Kami belum lihat lagi.  Redenominasi itu agenda cukup lama sehingga nanti kita lihat saja, tetapi sekarang belum ada perkembangan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jumat (16/6).

Rencana pembahasan RUU itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77 tahun 2020. Dalam beleid itu menjelaskan urgensi redenominasi untuk efisiensi perekonomian berupa percepatan wakti transaksi, mengurangi risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena jumlah digitnya lebih sedikit. Redenominasi ini juga membantu menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...