Polemik Tapera, Moeldoko Akui Sosialisasi Pemerintah Kurang Baik

Happy Fajrian
1 Juni 2024, 16:17
tapera, iuran tapera, moeldoko
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjawab pertanyaan pembawa acara Podcast Antara Afut Syafril Nursyirwan di kediaman Moeldoko di Menteng, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Dalam kesempatan tersebut Moeldoko menyampaikan pemikiran-pemikirannya dan sikap pemerintah terkait isu-isu terkini di Indonesia, seperti Pemilu 2024, keamanan nasional, hingga penanganan masalah di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Button AI Summarize

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui bahwa polemik terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berkembang di masyarakat saat ini disebabkan sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait program ini belum dilakukan dengan baik.

“Pemerintah memahami kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat. Banyak yang marah karena kurang mengerti. Kenapa kurang mengerti? Karena memang sosialisasi mengenai program Tapera belum dilakukan dengan baik. Ini evaluasi internal kami di pemerintah,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Sabtu (1/6).

Moeldoko mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berupaya mereformasi sistem jaminan kesejahteraan sosial nasional. Mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, KIP, PKH, dan juga Tapera.

Dia menegaskan bahwa in adalah bentuk bahwa negara hadir untuk memastikan hak-hak warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak, baik pangan, sandang, dan juga papan. “Ini merupakan amanat undang-undang yang sudah disepakati pemerintah dan legislatif,” ujarnya.

Tapera adalah kelanjutan dari Bapertarum yang hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) diperluas untuk membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan hunian.

“Masalah backlog perumahan memang nyata terjadi, jumlahnya masih 9,9 juta, dan ini diperkirakan akan semakin besar karena rata-rata harga properti naik 10-15% per tahun, sedangkan kenaikan gaji pekerja tidak linier,” kata Moeldoko.

Oleh karena itu dia meminta masyarakat agar memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memikirkan cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat.

“Ke depan pemerintah akan pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Masih ada waktu untuk batas waktu pemberlakukan bagi pekerja swasta sampai tahun 2027,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan simpanan Tapera bagi pekerja swasta mulai 2027. Pekerja akan menyetor simpanan sebesar 3% dari gajinya setiap bulan. Detail pemotongan gaji 3% untuk Tapera adalah 2,5% dibebankan kepada karyawan, dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri menanggung seluruhnya 3%.

Polemik muncul lantaran Tapera akan menambah elemen potongan gaji karyawan yang selama ini sudah dipotong PPh 21, dan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu banyak juga yang meragukan efektifitas iuran wajib ini, terutama untuk karyawan yang sudah memiliki rumah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia termasuk salah satu yang tidak setuju apabila pengusaha dan pekerja diwajibkan membayar iuran Tapera. Terutama karena upah para pekerja telah dipotong 17-18% untuk jaminan sosial.

Di sisi lain, fasilitas perumahan telah tersedia dalam manfaat layanan tambahan (MLT) pada BPJS Ketenagakerjaan. “Pada prinsipnya kalau dijalankan (untuk) aparatur sipil negara, TNI/Polri, silakan. Asalkan tidak dibebankan ke swasta,” katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/5).

Para pengusaha dan pekerja terkejut ketika pemerintah mengeluarkan aturan terkait kewajiban pembayaran Tapera secara tiba-tiba. “Sikap kami semua sama. Serikat buruh juga tidak mendukung aturan tersebut,” ucapnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...