Respons BI Soal Temuan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Ferrika Lukmana Sari
21 Juni 2024, 07:43
uang palsu
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Petugas Kepolisian Polres Pekalongan menunjukkan uang palsu saat gelar kasus di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022).
Button AI Summarize

Bank Indonesia (BI) merespons terkait temuan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dengan nilai Rp 22 miliar di salah satu kantor akuntan kawasan Srengseng Jakarta Barat. Uang palsu tersebut kini telah disita pihak Kepolisian

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono mengapresiasi pengungkapan uang palsu yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami di Bank Indonesia mengapresiasi setiap pengungkapan uang palsu yang dilakukan oleh Polisi ini sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan pidana terhadap rupiah, khususnya kami apresiasi terhadap Polda Metro Jaya," kata Doni di Jakarta, Kamis (20/6).

Apalagi, Indonesia mempunyai Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yakni lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Botasupal mempunyai fungsi sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu.

Unsur Botasupal terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Di BI, terdapat Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang akan menganalisis rupiah palsu. "Setelah ditemukan uang palsu, semua akan diserahkan kepada BI untuk diperiksa di BI-CAC," ujarnya.

Mendalami Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar, apakah akan dieadarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian telah menangkap tiga tersangka yaitu M, YA dan FF. Mereka ditangkap di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. "Ketiganya ditangkap pada 15 Juni 2024. Adapun uang palsu ini rencananya mau disebar untuk Iduladha," katanya.

Mereka dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP dan terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan dan beberapa tinta percetakan warna-warni.

Peredaran Uang Palsu RI Turun

Bank Indonesia menyampaikan bahwa peredaran uang palsu di Tanah Air sudah mulai turun. Kini hanya tersisa dua lembar dalam satu juta lembar uang palsu yang beredasar.

Satuan uang palsu yang digunakan Bank Indonesia adalah Parts Per Million (PPM), yang menyatakan berapa lembar uang palsu dalam satu juta lembar.

"Tahun 2019, ada 9 PPM. Di dalam satu juta lembar terdapat 9 uang palsu, Kemudian di 2020-2023 turun menjadi 5 lembar di satu juta lembar. Tahun 2024 ini tinggal 2 lembar di dalam satu juta lembar," kata Doni.

Dia menjelaskan alasan penurunan tersebut karena semua pihak bekerja sama untuk mencegah peredaran uang palsu. Dia pun mengapreasiasi semua pihak yang terlibat.

"Tentunya kami akan menyediakan uang dengan cukup pecahan maupun nominalnya dan yang kami lakukan juga sampai ke pelosok-pelosok supaya rakyat tidak tertipu oleh uang palsu," ujarnya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...