Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Cetak Rekor, Tembus Rp 1,66 Juta per Gram

Ringkasan
- Indeks Wall Street naik pada Senin (10/2) karena kinerja positif saham teknologi raksasa dan mengabaikan kekhawatiran tarif dari Presiden AS.
- Sektor baja dan aluminium juga menguat, didorong oleh pengumuman tarif impor terhadap baja dan aluminium.
- Meski ada kekhawatiran inflasi dan dampak negatif potensial tarif, JPMorgan tetap optimistis terhadap aset berisiko di AS dengan menargetkan akhir tahun S&P 500 di 6.500.

Harga emas Antam naik sebesar Rp5.000 per gram, dari Rp1.662.000 per gram menjadi Rp1.667.000 per gram, Senin (10/2). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.518.000 per gram.
Dipantau dari laman Logam Mulia, transaksi harga jual emas akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (10/2):
- Harga emas 0,5 gram: Rp883.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.667.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.274.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.886.000.
- Harga emas 5 gram: Rp8.110.000.
- Harga emas 10 gram: Rp16.165.000.
- Harga emas 25 gram: Rp40.287.000.
- Harga emas 50 gram: Rp80.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp160.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp402.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp803.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.607.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.